PADEK.JAWAPOS.COM—Dalam satu bulan terakhir, ratusan oknum masyarakat Padang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) buang sampah sembarangan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Padang Fadelan Fitra Masta kepada Padang Ekspres, Senin (22/7).
Fadelan mengatakan, dalam beberapa bulan terakhir, Pemerintah Kota (Pemko Padang) melalui DLH Padang, pemerintahan kecamatan dan kelurahan se-Kota Padang intens melakukan pengawasan terhadap para pelaku pembuang sampah sembarangan yang membuat lingkungan menjadi tidak bersih akibat sampah yang ditumpuk sembarangan.
Berdasarkan data yang diperoleh DLH Padang, Fadelan menyebutkan, per 11 Juni hingga 9 Juli 2024 ada sekitar 10 orang pelanggar yang terkena tindak pidana ringan (tipiring) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Kemudian 197 pelanggar menandatangani surat perjanjian, dan 338 pelanggar mendapatkan teguran lisan di 11 kecamatan.
Ia menambahkan, kegiatan pengawasan dan OTT ini akan terus digencarkan oleh Pemko Padang hingga masyarakat dapat seutuhnya tertib membuang sampah pada tempatnya.
“Masyarakat harus membuang sampah mereka ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) resmi. Jika tidak memiliki waktu atau terhalang, silahkan maksimalkan becak sampah terdekat,” ucapnya.
Fadelan juga mengatakan, selain becak motor DLH Padang juga memberikan solusi berupa TPS mobile yang diletakan di beberapa titik di Padang untuk memenuhi kebutuhan keperluan tempat sampah yang memang masih belum tercukupi hingga saat ini.
“Program tersebut kita lakukan untuk membebaskan beberapa ruas jalan seperti Jalan M. Hatta, Hamka dan Adinegoro dari tumpukan sampah. Untuk itu kita menggerakkan TPS mobile di sana agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan baik di jalan dan di trotoar,” ungkapnya.
Dengan gencarnya pengawasan tersebut, Fadelan berharap agar masyarakat bisa menumbuhkan rasa bertanggung jawab dan tidak membuang sampah sembarangan, sehingga bisa mencipatakan Padang yang bebas sampah dan bersih.
“Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 tahun 2012 mengatakan, bagi pelanggar, hukuman maksimal berupa denda Rp 5 juta atau kurungan penjara maksimal tiga bulan. Diharapkan ke depannya masyarakat semakin sadar dan tidak mengulangi perbuatan membuang sampah sembarangan,” pungkasnya. (y)
Editor : Adetio Purtama