PADEK.JAWAPOS.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, kembali memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) berinisial BSN, terkait dugaan korupsi kredit modal kerja oleh Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), senilai sekitar Rp 34 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Aliansyah, saat ditanyai wartawan, membenarkan perihal tersebut. Menurutnya, BSN kembali diperiksa sebagai saksi.
“Ya benar, dia diperiksa sebagai saksi. Ia datang pagi tadi,” kata Aliansyah, Kamis (12/9).
Kajari menekankan, kasus tersebut hingga kini masih berjalan dan berproses. Sejauh ini, kata dia, sudah ada 20 orang saksi yang telah diperiksa.
“Hingga kini pihak penyidik masih mengumpulkan data dan fakta, karena harus selengkap-lengkapnya,” sebutnya. Sebelumnya, Kejari Padang mengusut dugaan korupsi terkait pemberian kredit modal kerja.
Menurut Kajari, Aliansyah, kredit tersebut diberikan oleh salah satu bank BUMN kepada PT Benal Icshan Persada (BIP). Perusahaan ini dipimpin oleh BSN, yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Sumbar periode 2024-2029. (yud)
Editor : Novitri Selvia