Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Sidang Praperadilan Kasus Pembuatan Ijazah Palsu Digelar di PN Padang

Jefrimon • Kamis, 3 Oktober 2024 | 20:19 WIB

Sidang Praperadilan Kasus Pembuatan Ijazah Palsu Digelar di PN Padang, Kamis (3/10).
Sidang Praperadilan Kasus Pembuatan Ijazah Palsu Digelar di PN Padang, Kamis (3/10).
PADEK.JAWAPOS.COM—Sidang Praperadilan dugaan kasus pembuatan ijazah palsu yang dikeluarkan oleh salah satu PKBM di Kota Padang akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Kamis (3/10).

Pantauan padek.jawapos.com, terduga pelaku berinisial Hj. A mendatangi PN Kelas IA Padang dan memasuki persidangan bersama kuasa hukum dan saksi -saksi yang dibawanya.

Sementara itu, Polda Sumbar berserta kuasa hukumnya juga memasuki ruang sidang dengan Hakim bernama Aditya Danur Utomo.

Dalam sidang tersebut, penggugat menghadirkan 3 orang saksi. Kemudian pihak tergugat yaitu dari Polda Sumbar juga memperlihatkan bukti-bukti kepada Majelis Hakim.

Kemudian, setelah menerima keterangan dari saksi dan bukti-bukti dari tergugat, hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan Jumat (4/10/2024).

Selanjutnya, saat ingin dimintai keterangan oleh pihak wartawan terduga pelaku bersama kuasa hukumnya memilih untuk tidak membuka suara dan langsung menaiki kendaraannya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistiawan mengatakan, besok pihaknya akan menjelaskan secara detail terkait kasus ini bersama Dirkrimum Polda Sumbar.

"Besok kita tanyakan ke Dirkrimum Polda Sumbar terkait kasus ini yang sedang menjalani sidang praperadilan,” ujar Dwi kepada padek.jawapos.com.

Sementara itu, Yonder WF Alvarent, Ketua DPW 234 SC Provinsi Sumbar, menyatakan keprihatinan sekaligus mengapresiasi kinerja Polda Sumbar atas pengungkapan kasus dugaan ijazah palsu.

“Saya turut prihatin. Kebenaran yang diungkap kepolisian malah dibawa ke sidang praperadilan. Saya berharap pihak hakim atau pengadilan dapat memberikan dukungan kepada Polda Sumbar,” ungkapnya.

Yonder menambahkan bahwa situasi ini merupakan kebodohan yang dapat mencemari nama baik dunia pendidikan.

Dengan tegas Yonder mengapresiasi Polda Sumbar untuk menuntaskan permasalahan dugaan ijazah palsu ini. Ia berharap agar praperadilan yang diajukan oleh Hj A ditolak oleh pengadilan, karena menurutnya ini merupakan kebenaran yang perlu diperjuangkan bersama.

“Mohon dukungan dari semua lapisan masyarakat dan kawan-kawan media. Mari kita bersama-sama mengawal masalah ini agar dapat diselesaikan dengan baik, tanpa mencoreng dunia pendidikan,” tutupnya. (jef)

Editor : Adetio Purtama
#PN Padang #Kombes Pol Dwi Sulistyawan #sidang praperadilan #polda sumbar #ijazah palsu