Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Tingkatkan Kesadaran Hukum lewat Lomba Kadarkum

Eri Mardinal • Rabu, 9 Oktober 2024 | 14:10 WIB

Asisten I Setko Padang Edi Hasymi memberi arahan sekaligus membuka Lomba Kadarkum Tingkat Kota Padang 2024, Selasa (8/10).
Asisten I Setko Padang Edi Hasymi memberi arahan sekaligus membuka Lomba Kadarkum Tingkat Kota Padang 2024, Selasa (8/10).
PADEK.JAWAPOS.COM—Pemko Padang melalui Bagian Hukum terus berupaya meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat di Kota Padang. Salah satunya dengan menggelar Lomba Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) Tingkat Kota Padang Tahun 2024.

Lomba ini diikuti oleh 11 Kadarkum yang tersebar di setiap kecamatan di Kota Padang, dan dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setko Padang di Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Padang, Selasa (8/10).

Edi Hasymi dalam sambutannya mengatakan lomba ini rutin dilaksanakan setiap tahun dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat Kota Padang.

Menurutnya, banyak diantara masyarakat yang tidak paham dan tidak tahu dengan aturan-aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga melalui lomba ini diharapkan para peserta dapat menyampaikan informasi-informasi yang menyangkut dengan peraturan perundang-undangan berlaku di lingkungannya masing-masing. Serta dapat menjadi panutan bagi masyarakat dalam upaya penegakan hukum.

”Kita berharap, para peserta bisa menjadi duta di wilayahnya untuk mengingatkan tentang aturan dan perundang-undangan yang berlaku agar masyarakat tidak melanggar hukum,” ujar Edi Hasymi.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkum HAM Sumbar Ruliana Pendah mengapresiasi komitmen Pemko Padang dalam meningkatkan kesadaran hukum dan kualitas SDM masyarakat Kota Padang. Salah satunya dengan melaksanakan Lomba Kadarkum ini.

Ia berharap, kelompok kadarkum yang mewakili wilayahnya masing-masing bisa berperan dan berbagi ilmu serta informasi kepada masyarakat, sehingga tertanam sikap taat dan sadar hukum dalam rangka mewujudkan supremasi di negara Indonesia.

Terpisah, Kepala Bagian Hukum Setko Padang Rita Engleni mengatakan lomba ini sebagai sarana untuk mengetahui kemampuan dari masing-masing kelompok dalam memahami peraturan perundang-undangan di negara Republik Indonesia.

Lomba Kadarkum ini diawali dengan pembinaan oleh Bagian Hukum Setko Padang bekerja sama dengan Kanwil Kemenkum HAM Sumbar.

”Kita menyurati pihak kecamatan untuk mengirim siapa kandidat yang akan kita bina. Kemudian kita saring dan mengerucut menjadi lima orang perwakilan dari masing-masing kecamatan yang hari ini kita adakan perlombaannya,” jelasnya.

Lomba ini sebagai sarana untuk mengetahui kemampuan dari masing-masing kelompok dalam memahami peraturan perundang-undangan di negara Republik Indonesia.

Selain itu juga untuk mengevaluasi tingkat keberhasilan dari pembinaan yang telah dilakukan selama ini.

Baca Juga: Samsat Padang Masif Lakukan Penindakan Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Razia

Sementara untuk materi lomba mencakup UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 5 Tahun 2018, Perubahan dari UU No. 15 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme.

Untuk dewan juri terdiri dari Kanwil Kemenkumham Sumbar, Biro Hukum Sumbar, Polresta Padang dan Bagian Hukum Setko Padang.

Pemenang lomba ini nantinya berhak mewakili Kota Padang dalam ajang lomba yang sama di tingkat Propinsi. ”Kita berharap, Kota Padang bisa mewakili Sumbar dan menjadi juara di tingkat nasional,” harapnya.

Bagi para pemenang akan diberikan uang pembinaan, trophy dan sertifikat. Untuk juara 1 sebesar Rp 10 juta plus torphy dan sertifikat. Juara 2 Rp 8 juta, trophy dan sertifikat dan juara 3 Rp 6 juta, trophy dan sertifikat. Serta pemenang yel-yel terbaik sebesar Rp 2 juta disertai trophy dan sertifikat. (eri)

Editor : Adetio Purtama
#kesadaran hukum #Lomba Kelompok Sadar Hukum #Edi Hasymi #pemerintah kota padang #kadarkum #Kanwil Kemenkumham Sumbar