Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Jadwal SIM Keliling Polresta Padang: Berikut Lokasi Layanan dan Waktu!

Randi Zulfahli • Senin, 18 November 2024 | 17:08 WIB

Layanan SIM Keliling Polresta Padang.
Layanan SIM Keliling Polresta Padang.
PADEK.JAWAPOS.COM—Pembaruan dokumen Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah berkat hadirnya layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polresta Padang.

Inovasi pelayanan publik ini memberikan kemudahan bagi warga Kota Padang, dalam memperpanjang dokumen berkendara mereka tanpa harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara SIM (Satpas).

SIM sebagai dokumen krusial pengendara kendaraan bermotor, tidak hanya berfungsi sebagai identitas legal pengendara tetapi juga menjadi bukti kompetensi dalam mengendalikan kendaraan tertentu.

Mengingat masa berlaku SIM yang terbatas selama 5 tahun, perpanjangan dokumen ini menjadi keharusan bagi setiap pemegang SIM untuk menjaga legalitas berkendara mereka.

Jadwal Operasional SIM Keliling di Kota Padang

Untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat, Polresta Padang menyediakan layanan SIM Keliling dengan jadwal yang tersebar di beberapa titik strategis:

  1. Lokasi Simpang Ganting

-Senin hingga Rabu

-Waktu pelayanan: 08.30-14.30 WIB

-Layanan juga tersedia pada Sabtu dengan jamoperasional sama.

  1. Klinik Annisa Tabing

-Kamis dan Jumat

-Waktu pelayanan: 08.30-14.30 WIB

  1. Car Free Day (CFD)

-Khusus hari Minggu

-Waktu pelayanan: 07.00-10.00 WIB

Dokumen Wajib untuk Perpanjangan SIM

Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM melalui layanan keliling perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting:

  1. SIM asli yang masih dalam masa berlaku
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan pengganti yang sah
  3. Surat keterangan sehat dari institusi medis terakreditasi
  4. Hasil tes psikologi yang valid
  5. Bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif

Penting untuk diperhatikan bahwa seluruh dokumen yang diserahkan harus dalam kondisi asli dan masih berlaku. Bagi masyarakat yang kehilangan atau memiliki dokumen yang rusak, dianjurkan untuk mengurus penggantian dokumen tersebut sebelum menggunakan layanan SIM Keliling.

Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling Polresta Padang khusus diperuntukkan bagi perpanjangan SIM. Untuk pengurusan SIM baru, masyarakat dapat mengunjungi SATPAS 0814 Polresta Padang yang berlokasi di Markas Komando (Mako) Polresta Padang.

Kehadiran layanan SIM Keliling ini merupakan wujud komitmen Polresta Padang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam bidang administrasi dokumen kendaraan bermotor.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan dapat memudahkan masyarakat Kota Padang dalam memenuhi kewajiban administrasi berkendara mereka. (*)

Editor : Adetio Purtama
#jadwal sim keliling kota padang #polresta padang #sim #Surat Izin Mengemudi (SIM) #perpanjangan SIM #sim keliling