Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Aliansyah mengatakan, kegiatan ini berdasarkan hasil dari proses penentuan yang cukup panjang sehingga MI yang sebelumnya terjerat kasus penyalahgunaan narkotika diperbolehkan untuk mengikuti prosesi RJ.
“Jadi awalnya si MI ini tersandung perkara narkotika. Lalu kami ajukan kepada pimpinan untuk dilakukan RJ. Sehingga pimpinan menyetujuinya dan dilakukan rehab kepada yang bersangkutan selama 3 bulan di RSJ HB Saanin,” katanya.
Aliansyah mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, MI tidak terlibat dengan jaringan narkotika dan sejenisnya dan ia hanya murni seorang pemakai. Oleh karena itu Kejari Padang mengupayakan penyelesaian hukum melalui RJ kepada MI.
“Dengan harapan dia akan melanjutkan kuliah sehingga bisa menempuh cita-citanya dan menjadi kebanggaan keluarganya,” ujarnya.
Aliansyah mengatakan, kegiatan ini perdana dilaksanakan di Kota Padang dan memilih Rumah RJ di Kecamatan Kototangah sebagai lokasi diberlangsungkannya kegiatan juga dikarenakan rumah RJ Kecamatan Kototangah merupakan rumah RJ pertama yang diresmikan di Kota Padang.
“Lalu disusul dengan didirikannya juga Rumah RJ di 10 kecamatan lainnya. Kami memilih Kecamatan Kototangah juga dikarenakan rumah MI sendiri berada di Kecamatan Kototangah,” ungkapnya.
Aliansyah juga mengharapkan ke depannya keberadaan Rumah RJ di setiap kecamatan dapat menjadi tempat edukasi masyarakat seputar hukum dan penyelesaian masalah. Ia juga mempersilahkan Rumah RJ untuk dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat sekitar.
Sementara itu, Tia kakak MI tak kuasa menahan tangis bahagia usai adiknya menjadi salah satu yang diajukan dalam RJ Kejari Padang. Ia mengharapkan agar ke depannya usai menjalani rehabilitasi adiknya dapat kembali beraktivitas selayaknya dahulu kala. (yud)
Editor : Adetio Purtama