Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Kejari Padang Limpahkan 1.005 Perkara ke Pengadilan selama 2024

Suyudi Adri Pratama • Kamis, 2 Januari 2025 | 09:10 WIB

 

Kejari Padang menggelar jumpa pers akhir tahun.
Kejari Padang menggelar jumpa pers akhir tahun.
PADEK.JAWAPOS.COM—Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mencatatkan sejumlah prestasi membanggakan sepanjang tahun 2024. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Aliansyah mengungkapkan pencapaian tersebut merupakan hasil dari upaya maksimal dan pelayanan profesional yang dilakukan oleh seluruh jajaran Kejari Padang.

Salah satu prestasi utama adalah keberhasilan Seksi Pidana Umum (Pidum) yang meraih peringkat pertama dalam kinerja di tingkat Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar). Selain itu, Aliansyah sendiri dinobatkan sebagai Kajari dengan pemaparan kinerja terbaik ketiga se-Sumbar.

“Seksi Pidum meraih peringkat pertama, Seksi Intelijen berada di peringkat kedua, dan Seksi Pidana Militer di peringkat ketiga. Semua ini berkat kerja keras dan dedikasi tim di Kejari Padang,” ujar Aliansyah dalam jumpa pers akhir tahun, Selasa (31/12).

Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Padang juga mendapat penghargaan dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Padang atas keberhasilan mereka dalam memberikan pendampingan hukum kepada berbagai instansi.

Selama tahun 2024, Seksi Datun menerima 599 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari instansi pemerintah, BUMN, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum.

Aliansyah menyampaikan, sepanjang 2024, Kejari Padang melimpahkan 1.005 perkara pidana ke pengadilan. Sebagian besar perkara tersebut adalah kasus tindak pidana narkotika dan pencurian.

Aliansyah menegaskan bahwa pelimpahan perkara merupakan bagian dari tugas utama kejaksaan dalam upaya penegakan hukum.

“Penegakan hukum tidak hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dan mewujudkan keadilan. Kami berkomitmen memberikan efek jera dan menjaga ketertiban umum,” katanya.

Namun, Kejari Padang juga mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice) dalam menangani sembilan kasus tindak pidana ringan, termasuk empat kasus penyalahgunaan narkoba.

“Penyalahguna narkoba diarahkan untuk menjalani rehabilitasi sesuai tingkat kecanduan sebelum penyelesaian hukum dilakukan,” ungkap Aliansyah.

Sementara itu, di bidang Pidana Khusus, Kejari Padang menangani tiga kasus dalam tahap penyelidikan dan satu kasus dalam tahap penyidikan.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan korupsi kredit modal kerja senilai Rp34 miliar, yang melibatkan salah satu bank BUMN dan sebuah badan usaha.

“Kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari auditor. Setelah itu, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” jelasnya.

Lebih lanjut Aliansyah menekankan pentingnya profesionalisme dan kehati-hatian dalam menangani perkara hukum.

“Kami berusaha melayani masyarakat secara maksimal, menjaga integritas, dan memastikan hukum ditegakkan dengan adil,” pungkasnya. (yud)

Editor : Adetio Purtama
#Kajari Padang Aliansyah #perkara dilimpahkan ke pengadilan #kejari padang #restoratifve justice