Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

731 Warga Binaan Lapas Padang Terima Remisi Idul Fitri 2025

Randi Zulfahli • Sabtu, 29 Maret 2025 | 14:04 WIB

Sebanyak 731 warga binaan Lapas Kelas IIA Padang menerima remisi Idul Fitri 2025, Jumat (28/3/2025).
Sebanyak 731 warga binaan Lapas Kelas IIA Padang menerima remisi Idul Fitri 2025, Jumat (28/3/2025).
PADEK.JAWAPOS.COM–Sebanyak 731 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang mendapatkan pengurangan masa pidana melalui program remisi Hari Raya Idul Fitri 2025.

Data ini tercatat dalam Aplikasi Sistem Data Pemasyarakatan (SDP) Lapas Padang per 28 Maret 2025 pukul 10.40 WIB.

Pemberian remisi merupakan bagian dari rangkaian acara nasional yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Acara tersebut dilaksanakan secara terpusat di Lapas Kelas IIA Cibinong dan diikuti secara virtual oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia, termasuk Lapas Padang.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Barat dan Kepala UPT Pemasyarakatan Kota Padang melalui platform Zoom di Aula Lapas Kelas IIA Padang.

Dalam laporan resmi Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, secara nasional terdapat 156.312 warga binaan yang menerima remisi Idul Fitri, dengan 928 orang di antaranya langsung mendapatkan pembebasan.

Sementara untuk remisi Hari Suci Nyepi, tercatat 1.641 warga binaan menerima keringanan, dengan 20 orang di antaranya langsung bebas.

Khusus di Lapas Padang, 731 warga binaan memperoleh pengurangan masa pidana dalam program remisi Idul Fitri. Menariknya, tidak ada warga binaan dari lokasi ini yang menerima remisi Hari Suci Nyepi pada tahun ini.

Kebijakan remisi tidak hanya memberikan harapan baru bagi warga binaan, tetapi juga berkontribusi signifikan terhadap efisiensi anggaran negara. Secara nasional, penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan mencapai Rp81.264.930.000.

Pemberian remisi dilakukan dengan ketat memperhatikan persyaratan administratif dan substantif. Warga binaan yang menerima remisi adalah mereka yang menunjukkan perilaku baik dan aktif terlibat dalam program pembinaan di lapas.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menekankan bahwa persoalan overcrowded merupakan tantangan utama dalam sistem pemasyarakatan saat ini.

Salah satu strategi yang terus diupayakan adalah pengurangan masa pidana melalui remisi, pembebasan bersyarat, serta program asimilasi di Lapas Terbuka.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Padang, Junaidi Rison, menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani pembinaan. 

"Kami berharap dengan adanya remisi ini, warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik," ujarnya.

Komitmen Lapas Padang dalam memberikan pembinaan berkualitas terus ditingkatkan. Mereka berkonsentrasi pada upaya memastikan hak-hak warga binaan, termasuk hak mendapatkan remisi, tetap terpenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Editor : Adetio Purtama
#remisi #napi #lapas kelas iia padang