Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Ketahui! Pekerja Terdampak PHK Bisa Ajukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Silvina Fadhilah • Sabtu, 3 Mei 2025 | 12:02 WIB
Ilustrasi PHK.
Ilustrasi PHK.

PADEK.JAWAPOS.COM—Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang memastikan bahwa para pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap dapat mengakses manfaat dari Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Hingga saat ini, sebanyak 76 pekerja telah direkomendasikan untuk pencairan JKP oleh Disnakertrans Kota Padang pada tahun 2025.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakerin Kota Padang, Yose Rizal, pada Jumat (2/5/2025).

Ia menegaskan bahwa program JKP merupakan salah satu program unggulan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), pensiun, atau sebab lain yang menyebabkan kehilangan pekerjaan.

“Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah salah satu program utama BPJS Ketenagakerjaan. Agar pekerja dapat mengakses program ini, diperlukan rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja,” jelas Yose.

Perbedaan JKP dan JHT

Yose menegaskan bahwa JKP berbeda dengan Jaminan Hari Tua (JHT). Jika JHT merupakan tabungan yang dikumpulkan selama masa kerja dan dapat dicairkan setelah berhenti bekerja, maka JKP bersifat sebagai bantuan pengganti upah sementara yang diberikan dalam bentuk uang tunai selama enam bulan.

“Jadi, JKP ini berbeda dengan JHT. JHT itu seperti tabungan, sedangkan JKP adalah bantuan langsung bagi pekerja yang kehilangan pekerjaannya,” ujarnya.

Besar manfaat yang diterima melalui JKP adalah 60 persen dari upah terakhir pekerja, yang disalurkan selama enam bulan. Proses pencairannya diawali dengan pengajuan permohonan oleh pekerja yang telah memenuhi sejumlah persyaratan administratif yang telah ditentukan.

Peran Disnaker dalam Proses Pencairan JKP

Disnakerin Padang, jelas Yose, hanya bertanggung jawab dalam pemberian rekomendasi bagi para pekerja yang mengajukan pencairan JKP.

Baca Juga: Pelajaran dari Sebuah Kejutan Politik

Sedangkan data peserta JKP secara keseluruhan serta proses verifikasi dan pencairan dana berada di bawah kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami hanya memiliki data pekerja yang telah kami rekomendasikan, bukan data keseluruhan peserta JKP. Data lengkapnya ada di BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Yose juga mengingatkan bahwa jumlah pekerja yang direkomendasikan dapat berubah sewaktu-waktu. “Data ini dinamis dan bisa berubah setiap saat. Bisa saja hari ini 76 orang, besok bisa bertambah atau berkurang,” tambahnya.

Faktor Penghambat Pencairan JKP Meski Sudah Direkomendasikan

Meski telah direkomendasikan oleh Disnakertrans, tidak semua pekerja dijamin akan menerima JKP. Yose mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah kendala yang bisa menyebabkan pencairan gagal, antara lain:

“Kami selalu memberikan rekomendasi kepada pekerja. Namun, proses selanjutnya berada di BPJS Ketenagakerjaan. Kami tidak bisa memastikan 100% apakah pekerja tersebut akan menerima JKP,” ujarnya.

Kewenangan Pengawasan Ketenagakerjaan

Yose juga menjelaskan mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan aturan kerja, norma kerja, dan peraturan ketenagakerjaan. Menurutnya, pengawasan tersebut menjadi kewenangan Dinas Tenaga Kerja Provinsi.

“Jika ada pelanggaran hukum, pelanggaran aturan, atau pelanggaran keselamatan kerja, maka pengawasan akan dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi,” terangnya.

Pekerja Diminta Hubungi BPJS Ketenagakerjaan untuk Informasi Lebih Lanjut

Disnakerin Kota Padang mengimbau para pekerja yang membutuhkan informasi lebih rinci terkait Program JKP agar langsung menghubungi BPJS Ketenagakerjaan, mengingat instansi tersebut merupakan pihak yang mengelola pencairan dan penyaluran dana.

“Disnakerin hanya memberikan rekomendasi, sementara BPJS Ketenagakerjaan yang bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan dan pencairan JKP,” tutur Yose.

Sebagai penutup, Yose Rizal menegaskan bahwa perusahaan wajib mendaftarkan tenaga kerja secara langsung ke BPJS Ketenagakerjaan, bukan melalui Dinas Tenaga Kerja.

“Pendaftaran ke BPJS Ketenagakerjaan dilakukan langsung oleh perusahaan. Tidak melalui Dinas Tenaga Kerja,” pungkasnya. (cr1)

Editor : Adetio Purtama
#pekerja #phk #Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) #Disnakerin Kota Padang