Dalam razia tersebut, lima orang diamankan karena diduga melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Dubalang Kota menyasar sejumlah titik rawan di Kota Padang, termasuk area kos-kosan dan kawasan yang sering digunakan untuk konsumsi minuman keras.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama, mengungkapkan bahwa dari operasi tersebut diamankan empat perempuan dan satu laki-laki dari dua lokasi berbeda.
“Dua orang, seorang pria dan seorang wanita, kami amankan dari sebuah kamar kos di Jalan Bandar Damar, Olo. Mereka bukan pasangan suami istri dan kedapatan berada dalam satu kamar, yang jelas melanggar ketentuan Perda,” jelas Rio.
Sementara itu, tiga perempuan lainnya diamankan di kawasan Batang Arau, wilayah kelurahan yang dikenal rawan pelanggaran ketertiban. Selain itu, petugas juga menemukan tiga botol minuman beralkohol golongan A di lokasi tersebut.
Kelima orang tersebut dibawa ke Mako Satpol PP untuk didata dan diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Pihak keluarga masing-masing turut dipanggil untuk dimintai keterangan.
Rio mengimbau masyarakat Kota Padang untuk senantiasa mematuhi aturan dan menjaga ketertiban umum. Ia juga mendorong warga agar tidak ragu melaporkan potensi pelanggaran kepada aparat berwenang melalui kanal resmi di tingkat kelurahan, kecamatan, Satpol PP, atau kepolisian.
“Tindakan ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga ketertiban dan menumbuhkan kesadaran hukum di tengah masyarakat,” tutup Rio.(*)
Editor : Hendra Efison