RR diamankan terkait hilangnya kabel dari sebuah tower telekomunikasi di kawasan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Jumat, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 19.30 WIB di daerah Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah.
Kepala Satreskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
“Pelapor awalnya menerima informasi tentang adanya aktivitas mencurigakan di sekitar tower telekomunikasi pada Minggu, 27 Juli 2025,” ujar Kompol Yasin, Sabtu (2/8/2025).
Pelapor kemudian mendatangi lokasi sekitar pukul 04.00 WIB dan mendapati bahwa enam tarikan kabel tower dengan total panjang mencapai 300 meter telah dipotong dan hilang. Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta.
Laporan kejadian kemudian dilayangkan ke Polresta Padang dengan nomor: LP/B/625/VIII/2025/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR. Tindak lanjut dilakukan oleh Tim Klewang di bawah pimpinan Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana.
Tim segera bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif. Berdasarkan keterangan saksi serta bukti-bukti yang dikumpulkan, polisi berhasil mengidentifikasi RR sebagai pelaku utama.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui RR menggunakan sebilah sabit bergagang kayu sepanjang satu meter untuk memotong kabel. Setelah mendapatkan identitas pelaku, petugas segera menuju lokasi persembunyiannya.
“Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan mengakui telah memanjat pagar tower lalu memotong kabel menggunakan sabit,” terang Kompol Yasin.
Dalam proses penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah sabit dan 20 kilogram kawat tembaga hasil curian. Saat ini, tersangka RR telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.(*)
Editor : Hendra Efison