“Mulai bulan (Agustus) ini kita pasang tanda patok tanah di seluruh aset, tergantung jumlah patok yang disiapkan,” kata Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang, Desmon Danus, Rabu (27/8/2025).
Desmon menjelaskan, terdapat lebih kurang 80 persil aset yang akan dipasangi patok pada tahun ini. Pemasangan patok ditargetkan rampung hingga Oktober 2025.
“Tanah milik Pemko Padang yang belum terpancang patoknya seperti di dekat Pasar Laban, Kecamatan Bungus Teluk Kabung. Di sini terdapat 2,1 hektare tanah milik Pemko. Kemudian di dekat Kantor Satpol PP Padang di Jalan Tan Malaka,” ungkapnya.
Selain itu, pemasangan patok juga dilakukan di kawasan Sentra Rendang Kecamatan Koto Tangah serta sejumlah lokasi lain.
Menurut Desmon, pengamanan aset tanah dilakukan melalui tiga jalur, yakni administrasi, fisik, dan hukum. Pengamanan fisik dilakukan dengan pemasangan patok, sedangkan administrasi dilakukan dengan pencatatan aset di organisasi perangkat daerah (OPD).
“Sedangkan pengamanan aset tanah secara hukum dengan mensertifikasi tanah dengan lengkap,” jelasnya.
Ia menegaskan, pengamanan aset sangat penting agar lahan milik Pemko bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan pembangunan maupun investasi yang nantinya berkontribusi pada PAD.
“Aset tanah ini nantinya akan meningkatkan PAD,” kata Desmon Danus.(*)
Editor : Hendra Efison