Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Tertibkan Kos dan Penginapan, Satpol PP Padang Amankan Puluhan Remaja Bersama Miras

Randi Zulfahli • Kamis, 11 September 2025 | 10:20 WIB

Satpol PP Kota Padang mengamankan puluhan remaja dari penginapan dan kos-kosan, Kamis dini hari (11/9/2025).
Satpol PP Kota Padang mengamankan puluhan remaja dari penginapan dan kos-kosan, Kamis dini hari (11/9/2025).
PADEK.JAWAPOS.COM–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban pada Kamis dini hari (11/9/2025).

Dalam operasi yang menyasar sejumlah penginapan dan kos-kosan di wilayah Kota Padang, aparat penegak perda tersebut mengamankan 26 remaja, baik laki-laki maupun perempuan, serta menyita sejumlah botol minuman beralkohol.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rutin untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat di Kota Padang.

“Kami melakukan pengawasan dan pemeriksaan izin usaha di sembilan titik berbeda. Sembilan titik ini mencakup tiga penginapan, dua kos-kosan, dan dua kafe karaoke,” ujar Rio.

Rio menjelaskan, dari sembilan lokasi yang diawasi, empat di antaranya diduga melakukan pelanggaran. Operasi ini berhasil menjaring 26 remaja, terdiri dari 9 perempuan dan 17 laki-laki, yang ditemukan di dalam kamar penginapan, kafe karaoke, dan kos-kosan. Beberapa di antaranya diamankan saat berpasangan.

Petugas juga menemukan delapan botol minuman beralkohol di lokasi. Barang bukti tersebut bersama 26 remaja yang diamankan kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk proses lebih lanjut.

Rio Ebu Pratama menegaskan bahwa para pemilik usaha yang terbukti melakukan pelanggaran akan dipanggil. Mereka diduga melanggar Perda No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pelarangan Minuman Beralkohol, Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, serta Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Para pemilik tempat usaha sudah kami berikan surat panggilan agar menghadap ke Penyidik PPNS Satpol PP Padang untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.

Mengenai 26 remaja yang diamankan, Rio menambahkan bahwa pihaknya akan menunggu hasil penyelidikan PPNS. “Kami akan memanggil pihak keluarga mereka untuk dilakukan pembinaan serta sebagai penjamin. Jika terbukti ada unsur pelanggaran hukum, kami akan serahkan ke pihak berwajib,” tegas Rio.

Dalam kesempatan tersebut, Rio Ebu Pratama juga mengimbau seluruh pemilik usaha di Kota Padang untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Selain itu, ia juga mengingatkan para pengunjung agar selalu menjaga norma-norma kesopanan demi terciptanya ketertiban dan ketenteraman di Kota Padang. (*)

 

Editor : Adetio Purtama
#penginapan #penertiban #kos #satpol pp padang #miras #remaja