Aksi kali ini menyasar kawasan Gunung Pangilun, tepatnya di depan Rumah Sakit Ibnu Sina, Kamis (16/10/2025).
Penertiban dilakukan setelah ditemukan para pedagang memanfaatkan trotoar dan saluran drainase untuk berjualan, bahkan sebagian mendirikan bangunan permanen di atas saluran air.
Kondisi itu dinilai mengganggu kenyamanan publik serta menghambat fungsi drainase di kawasan tersebut.
Dalam operasi lapangan, petugas Satpol PP Padang membongkar sejumlah bangunan liar dan mengamankan perlengkapan milik PKL seperti kayu, terpal, serta gerobak.
Barang-barang tersebut dibawa ke kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Petugas juga membantu memindahkan sisa barang dagangan pedagang.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menegaskan penertiban dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan keindahan tata ruang kota.
“Kami tidak berupaya menutup kesempatan masyarakat untuk berusaha, namun segala aktivitas harus mematuhi ketentuan yang berlaku. Penertiban ini adalah langkah konkret untuk mewujudkan lingkungan kota yang lebih teratur, bersih, dan tertata dengan baik,” ujar Eka Putra.
Eka Putra menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Satpol PP juga mengimbau agar para PKL tidak lagi membangun lapak di lokasi-lokasi yang dilarang.
“Penertiban ini kami lakukan untuk kepentingan bersama, agar Kota Padang senantiasa tertib, bersih, dan nyaman bagi semua pihak,” tegasnya.
Pihaknya memastikan akan terus melakukan pemantauan dan penertiban secara berkala di seluruh wilayah Kota Padang guna menjamin ketertiban serta keindahan ruang publik.(CC1)
Editor : Hendra Efison