Hal itu disampaikan Usmardi dalam rapat kerja bersama Asisten I Setdako Padang, Bagian Hukum, Dinas Pertanahan, serta Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) bidang aset, pada Senin (20/10).
Dalam rapat tersebut, Komisi I menemukan bahwa banyak aset tanah milik Pemko yang belum memiliki data valid dan pemanfaatannya belum jelas.
“Banyak aset tanah milik Pemko yang belum terdata dengan baik. Bahkan, untuk aset yang sudah terdata pun, pemanfaatannya belum jelas. Karena itu, kami minta data tertulis dari Dinas Pertanahan dan BPKD agar bisa kami pelajari lebih lanjut,” ujar Usmardi Thareb usai rapat.
Menurutnya, sebagian besar aset tanah tersebut saat ini justru dimanfaatkan oleh masyarakat tanpa kejelasan status maupun kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kondisi ini menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan daerah yang seharusnya bisa dioptimalkan untuk pembangunan.
“Fokus kita salah satunya adalah pada aset tanah bengkok Padang nomor 37 dan 30. Di luar area kantor lurah, rumah dinas camat, dan rumah potong lama, ada sekitar 23 titik tanah yang digunakan masyarakat. Kami ingin tahu siapa saja yang memanfaatkan aset itu dan apakah mereka sudah memenuhi kewajiban terhadap Pemko,” jelasnya.
Dalam rapat itu, pihak BPKD bidang aset belum dapat menunjukkan data lengkap terkait pemanfaatan tanah-tanah tersebut. Oleh karena itu, Komisi I DPRD Padang memutuskan akan menggelar rapat lanjutan untuk memperoleh data yang lebih valid dan komprehensif mengenai aset tanah yang dimaksud.
“Kita minta data rinci agar bisa menilai potensi sebenarnya dari aset yang selama ini tidak termanfaatkan optimal,” tambah Usmardi.
Ia menegaskan, pengelolaan aset daerah yang tertib dan transparan akan sangat berpengaruh terhadap peningkatan PAD Kota Padang, terutama di tengah pengurangan dana transfer pusat pada R-APBD 2026.
Menurutnya, inventarisasi dan validasi data aset menjadi langkah penting agar Pemko dapat mengoptimalkan potensi tanah-tanah milik daerah sebagai sumber pendapatan alternatif.
“Kalau aset ini bisa dikelola dengan baik, tentu akan menjadi sumber tambahan PAD. Kita sedang berupaya mencari cara menutup kekurangan pendapatan akibat pemotongan dana pusat. Salah satu langkahnya adalah menginventarisasi dan menertibkan aset-aset Pemko,” ujarnya.
Rapat lanjutan nantinya akan difokuskan pada pembahasan potensi ekonomi dari aset tanah tersebut serta strategi pemanfaatan yang legal dan produktif.
Usmardi menekankan pentingnya memastikan seluruh aset daerah tidak hanya aman dari sisi hukum, tetapi juga dapat memberikan nilai tambah bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Padang.
“Kami ingin memastikan aset-aset ini tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah,” tegasnya.
Komisi I DPRD Padang juga berharap agar Dinas Pertanahan dan BPKD segera melengkapi seluruh data yang dibutuhkan agar proses verifikasi berjalan cepat dan transparan.
“Kita akan kawal bersama, agar semua aset milik daerah ini bisa dimanfaatkan seoptimal mungkin demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kota Padang,” tutup Usmardi. (yud)
Editor : Adetio Purtama