Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Ombudsman Temukan Maladministrasi di RSUD dr. Rasidin dan Dua OPD Pemko Padang

Suyudi Adri Pratama • Senin, 10 November 2025 | 10:59 WIB

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi saat memaparkan LHA dan LHP tiga OPD di lingkungan Pemko Padang, beberapa waktu lalu.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi saat memaparkan LHA dan LHP tiga OPD di lingkungan Pemko Padang, beberapa waktu lalu.
PADEK.JAWAPOS.COM—Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan maladministrasi di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Padang. Tiga instansi yang menjadi sorotan itu adalah RSUD dr. Rasidin, Dinas Perdagangan, dan Dinas Sosial Kota Padang.

Penyampaian hasil pemeriksaan ini dilakukan oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, dihadapan Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, beserta para kepala OPD terkait.

Adel menegaskan bahwa temuan Ombudsman merupakan hasil pemeriksaan mendalam terhadap laporan masyarakat dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

“Apa yang kami sampaikan adalah hasil pemeriksaan berdasarkan laporan masyarakat dan klarifikasi langsung dengan pihak-pihak terkait. Kami menemukan sejumlah bentuk maladministrasi yang perlu segera dibenahi oleh Pemko Padang,” ujar Adel.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan maladministrasi dalam pelayanan medis RSUD dr. Rasidin Padang, terkait dengan penanganan pasien alm. Desi Erianti, yang meninggal dunia pada 31 Mei 2025.

Sebelumnya, almarhumah sempat dibawa ke IGD RSUD dr. Rasidin karena mengalami sesak napas, namun kemudian dipulangkan dengan alasan tidak memenuhi standar kedaruratan. Tak lama setelah itu, ia meninggal dunia di RS Siti Rahmah pada pukul 12.31 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, Ombudsman menemukan penyimpangan prosedur dalam proses penanganan pasien oleh dokter penanggung jawab di IGD.

“Kami menemukan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum dan penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh Direktur RSUD dr. Rasidin terkait penempatan petugas medis yang memiliki sertifikat kegawatdaruratan yang sudah tidak berlaku,” ungkap Adel.

Selain itu, Ombudsman juga mencatat bahwa sistem rekam medis pasien di RSUD dr. Rasidin belum terintegrasi secara elektronik, serta kurangnya sarana CCTV pengawasan di area IGD, yang seharusnya menjadi alat pengendalian keselamatan pasien.

Adel menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 13 dokter bertugas di IGD, namun hanya 7 orang yang memiliki sertifikat ACLS aktif, sementara 6 dokter lainnya menggunakan sertifikat yang telah kedaluwarsa.

“Selama pandemi Covid-19, pelatihan tidak dilaksanakan, baru dimulai lagi tahun 2023. Namun kini, seluruh petugas medis IGD telah memiliki sertifikat kompetensi kegawatdaruratan yang masih berlaku,” tambahnya.

Ombudsman memberikan beberapa rekomendasi kepada RSUD dr. Rasidin dan Dinas Kesehatan Kota Padang, di antaranya memastikan seluruh tenaga medis di IGD memiliki sertifikat kegawatdaruratan aktif dan melaporkannya secara berkala, menjamin keamanan dan keselamatan pasien melalui pemasangan CCTV di area vital rumah sakit, menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME) sesuai amanat Permenkes Nomor 24 Tahun 2022, yang wajib diterapkan paling lambat 31 Desember 2023.

Adel juga meminta Wali Kota Padang memberikan sanksi sesuai aturan kepada petugas medis dan pihak manajemen yang terbukti lalai dalam pelayanan.

Selain RSUD dr. Rasidin, Ombudsman juga menemukan dugaan maladministrasi pada Dinas Perdagangan Kota Padang, khususnya dalam penataan pedagang di Pasar Raya Padang dan Pasar Belimbing.

Adel menyebut, terjadi penundaan berlarut dalam penertiban pedagang kaki lima (PKL) serta pengelolaan kios di dua pasar tersebut.

“Dinas Perdagangan tidak memiliki data yang valid dan tidak berani menegakkan peraturan. Ada pedagang yang belum mendapatkan surat pemanfaatan kios tapi sudah berdagang. Selain itu, kami juga menemukan pungutan yang tidak sesuai Perda, serta praktik penyewaan kios yang tidak semestinya,” terang Adel.

Menurutnya, bahkan setelah dilakukan pengundian kios (looting), banyak kios ditempati pihak lain tanpa tindakan tegas dari dinas. Ombudsman merekomendasikan agar Pemko Padang melakukan evaluasi dan koreksi terhadap kinerja Kepala Dinas Perdagangan.

Tak hanya dua instansi itu, Ombudsman juga menyoroti Dinas Sosial Kota Padang, khususnya terkait implementasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menggantikan sistem DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Menurut Adel, rendahnya sosialisasi menyebabkan pelaksana teknis dan masyarakat tidak memahami mekanisme baru, termasuk sistem desil dalam penetapan penerima bantuan.

“Minimnya koordinasi antara Dinas Sosial, BPS, Disdukcapil, kecamatan, dan pendamping PKH menyebabkan proses pemutakhiran data tidak optimal,” tegasnya.

Menanggapi hasil LHA dan LHP Ombudsman, Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menyatakan Pemko Padang akan segera menindaklanjuti seluruh temuan tersebut.

“Dalam waktu 30 hari ke depan, masing-masing instansi akan menyampaikan jawaban resmi kepada Ombudsman. Kita juga sudah meminta Sekda memberikan arahan dan langkah penegakan agar seluruh rekomendasi bisa dijalankan,” ujar Maigus.

Ia menambahkan, terkait persoalan di RSUD dr. Rasidin, Pemko Padang telah memberikan sanksi tegas dengan melakukan rotasi dan pemindahan seluruh pejabat terkait. “Kita sudah mengambil langkah korektif agar kasus serupa tidak terulang kembali,” tegasnya. (yud)

Editor : Adetio Purtama
#maladministrasi #ombudsman #pemko padang #RSUD dr Rasidin Padang