Praktik ilegal itu terungkap saat tim Satgas Pendapatan Kota Padang menggelar razia di sepanjang Jalan Samudera, Pantai Padang,Rabu (12/11) malam.
Dalam razia yang melibatkan PLN, Dinas Perhubungan Padang Bidang Penerangan Jalan Umum (PJU), P2TL, Satpol PP, serta unsur TNI dan Polri tersebut, petugas menemukan sambungan listrik tanpa meteran di depan kawasan Lapau Cimpago, Taplau. Arus listrik diketahui diambil langsung dari kabel induk PLN.
”Sesuai hasil pengawasan, kami temui pencurian arus listrik yang digunakan beberapa pedagang untuk penerangan tempat usahanya,” kata Sekretaris Bapenda Kota Padang, Fuji Astomi di lokasi.
Tim satgas kemudian menyita barang bukti berupa kabel-kabel yang digunakan dalam aksi pencurian arus listrik tersebut.
Selain kabel, tim juga menyita stop kontak yang digunakan untuk membagi arus listrik yang diletakkan di pohon pinus.
Fuji menegaskan, tindakan itu merugikan negara dan PLN karena penggunaan listrik tidak terhitung melalui meteran, sekaligus menyebabkan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik.
”Pemerintah Kota Padang sangat mendukung masyarakat yang berwirausaha, tapi tentu harus mematuhi aturan dan tidak mencuri listrik,” ujarnya.
Pantauan di lapangan, sejumlah pedagang mematikan penerangan saat tim gabungan datang. Namun, di lokasi masih terlihat beberapa pengunjung yang tengah nongkrong, menandakan tempat tersebut tetap beroperasi. Salah satu orang bahkan tampak menggulung kabel listrik dari tiang lampu penerangan jalan ke arah warung.
Kabid Pengendalian dan Pelaporan Pendapatan Bapenda, Ikrar Prakarsa, menambahkan pihaknya akan terus melakukan pengawasan di titik-titik yang dicurigai melakukan praktik serupa.
”Razia ini bukan semata menindak pelanggaran, tapi bentuk pengawasan aktif agar penggunaan listrik sesuai aturan dan tidak menimbulkan kebocoran pajak,” ujarnya.
Sementara itu, Senior Officer Kinerja Transaksi Energi Listrik UP2TL PLN Padang, Rezky Ichwan Karta menyebut pihaknya telah mengamankan barang bukti dan akan memproses temuan tersebut sesuai hukum yang berlaku.
”Kami membuat berita acara atas temuan ini. Untuk pelaku belum ditemukan, tapi kabel dan stop kontak sudah diamankan,” jelasnya. (eri)
Editor : Adetio Purtama