Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Kisruh Pendaftaran SDUWHV 2025: Sistem Down, Kuota Habis, Pemohon Tempuh Jalur Hukum

Mengki Kurniawan • Sabtu, 15 November 2025 | 11:14 WIB

Firma Hukum Miko Kamal & Associates memberikan keterangan terkait kisruh kuota SDUWHV 2025, kemarin.
Firma Hukum Miko Kamal & Associates memberikan keterangan terkait kisruh kuota SDUWHV 2025, kemarin.
PADEK.JAWAPOS.COM—Polemik panjang dalam proses pendaftaran Surat Dukungan untuk Work and Holiday Visa (SDUWHV) Australia periode Oktober 2025 akhirnya memasuki babak baru.

Setelah diwarnai kegaduhan mengenai perang kuota yang membuat ribuan peserta kecewa, kini persoalan tersebut berujung pada langkah hukum yang ditempuh para pemohon.

Sebuah gugatan resmi berupa upaya administratif keberatan telah diajukan terhadap Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi atas dugaan maladministrasi serius serta pelanggaran Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam penyelenggaraan layanan SDUWHV.

Gugatan ini menjadi sinyal bahwa kekisruhan pendaftaran tidak lagi dianggap sebatas kendala teknis, namun sudah masuk pada ranah akuntabilitas pemerintah.

Firma Hukum Miko Kamal & Associates yang berbasis di Padang, Jumat (14/11), menyampaikan surat keberatan tersebut secara resmi kepada Ditjen Imigrasi. Upaya hukum ini mewakili puluhan korban yang merasa dirugikan akibat sistem pendaftaran yang dinilai tidak profesional, tidak transparan, dan tidak mampu memberikan kepastian layanan publik.

Kisruh ini muncul di tengah tingginya animo anak muda Indonesia untuk mengikuti program Work and Holiday Visa (WHV) Australia. SDUWHV adalah surat dukungan resmi dari Pemerintah Indonesia yang menjadi syarat wajib bagi WNI untuk bisa melamar program WHV Australia.

Ironisnya, kebijakan mengenai SDUWHV merupakan aturan domestik yang hanya diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia. Pemerintah Australia sendiri tidak mensyaratkan dokumen serupa bagi warga negara lain.

Pada tahun 2025, Ditjen Imigrasi hanya menyediakan kuota 5.500 surat dukungan. Sementara jumlah peminat mencapai 29.000 orang.

Jadwal resmi pembukaan pendaftaran ditetapkan pada 15 Oktober 2025 pukul 09.00 melalui laman sduwhv.imigrasi.go.id. Namun, proses yang seharusnya berlangsung tertib justru berakhir kacau.

Lonjakan akses yang diklaim mencapai 1,4 juta hit membuat sistem website langsung mengalami kelumpuhan total. Selama dua jam, ribuan peserta gagal memasuki laman, tombol pengajuan tidak merespons, dan proses loading tidak berujung. Situasi ini memicu kemarahan dan kekecewaan calon pendaftar.

Tidak mampu mengendalikan kondisi, Ditjen Imigrasi akhirnya mengumumkan proses maintenance dan menutup pendaftaran pada hari yang sama. Hanya 80 peserta dilaporkan berhasil mendaftar, jumlah yang sangat kecil dibandingkan puluhan ribu peminat.

Pendaftaran kembali dibuka pada 17 Oktober 2025. Namun insiden serupa kembali terulang. Laman pendaftaran kembali down hanya satu menit setelah dibuka, tepat pukul 09.01. Peserta kembali mengalami hambatan total untuk mengajukan berkas.

Kejanggalan semakin besar ketika pada pukul 16.00 di hari yang sama, pengumuman menyebutkan bahwa seluruh kuota 5.500 SDUWHV telah terisi. Banyak peserta mempertanyakan bagaimana kuota bisa habis sementara mayoritas tidak dapat mengakses laman sejak pagi hari.

Atas kondisi yang dinilai buruk tersebut, Firma Hukum Miko Kamal & Associates menyampaikan keberatan resmi mewakili 33 klien pemohon SDUWHV yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Miko Kamal, yang juga Ketua DPC Peradi Kota Padang, menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi telah melanggar sejumlah Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Pelanggaran tersebut meliputi asas kepastian hukum karena tidak adanya landasan hukum yang jelas berupa peraturan menteri atau surat keputusan terkait penyelenggaraan SDUWHV.

Selain itu, asas kecermatan juga dianggap terlanggar karena kapasitas server pendaftaran tidak memadai untuk menampung lonjakan pendaftar. Asas keterbukaan dan pelayanan yang baik juga dinilai tidak dipenuhi karena informasi dan prosedur pendaftaran tidak disampaikan secara jelas, benar, dan adil.

“Akibat dari kegagalan sistem ini, 33 klien kami mengalami kerugian materiil berupa biaya tes IELTS sebesar Rp3.490.000 per orang, dengan total mencapai Rp115.170.000,” ujar Miko Kamal dalam konferensi pers, kemarin.

Ia menambahkan, para klien juga mengalami kerugian immateriil berupa hilangnya kesempatan untuk mengembangkan potensi diri melalui program Work and Holiday Visa, peluang yang seharusnya mereka dapatkan bila sistem berjalan baik.

Dalam surat keberatan bernomor 153/MK&A/KH/XI/2025, firma hukum tersebut meminta empat hal utama kepada Ditjen Imigrasi. Pertama, melakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh terhadap prosedur layanan SDUWHV. Kedua, menjatuhkan sanksi kepada pejabat penanggung jawab yang diduga lalai.

Ketiga, mengganti kerugian materiil para klien sebesar Rp115.170.000. Keempat, menerbitkan SDUWHV Australia kepada 33 klien yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif.

Sesuai ketentuan Pasal 77 ayat (4) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Ditjen Imigrasi wajib memberikan keputusan atas keberatan tersebut paling lama dalam 10 hari kerja sejak diterima.

“Sudah saatnya negara bertanggung jawab untuk setiap akibat dari mismanagement dan maladministrasi yang diperbuatnya. Jika setiap kesalahan selesai hanya dengan permintaan maaf, tidak akan pernah ada transformasi layanan publik ke arah yang lebih baik,” tutup Miko Kamal. (cr3)

Editor : Adetio Purtama
#kuota habis #jalur hukum #kisruh #Miko Kamal #Pendaftaran SDUWHV 2025 #sistem down