Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Kasus HIV di Padang Naik 192 Kasus, Ketua DPRD Dorong Aturan Wajib Surat Bebas HIV untuk Calon Pengantin

Suyudi Adri Pratama • Selasa, 18 November 2025 | 18:59 WIB

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion usulkan aturan wajib surat bebas HIV bagi calon pengantin guna menekan lonjakan kasus HIV yang mencapai 2.026 kasus.
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion usulkan aturan wajib surat bebas HIV bagi calon pengantin guna menekan lonjakan kasus HIV yang mencapai 2.026 kasus.
PADEK.JAWAPOS.COM—Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, mendorong Pemerintah Kota Padang untuk menetapkan regulasi yang mewajibkan setiap pasangan yang akan menikah melampirkan surat keterangan bebas HIV dari fasilitas kesehatan.

Usulan ini disampaikan menyikapi peningkatan kasus HIV/AIDS di Kota Padang yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

Menurut data Dinas Kesehatan Kota Padang, sepanjang tahun 2025 tercatat 192 kasus baru, meningkat dari total 1.834 kasus pada tahun sebelumnya. Dengan penambahan tersebut, jumlah kasus HIV/AIDS di Kota Padang kini mencapai 2.026 kasus.

“Kita harus bergerak cepat melakukan tracking di masyarakat. Salah satu langkah efektif adalah membuat Perda yang mewajibkan calon pengantin melampirkan surat keterangan bebas HIV,” ujar Muharlion di DPRD Padang, Senin (17/11).

Ia menjelaskan bahwa mayoritas kasus yang tercatat didominasi oleh laki-laki. Menurutnya, hal ini menguatkan perlunya pengawasan ketat terhadap perilaku berisiko serta aktivitas yang dianggap berpotensi meningkatkan penyebaran penyakit.

Muharlion juga menekankan pentingnya memperkuat fungsi pengawasan oleh Dubalang Kota, Satpol PP, serta partisipasi masyarakat, terutama di kawasan hiburan malam yang dinilai rawan pelanggaran.

Selain membahas pengawasan, Muharlion turut menyoroti adanya kuisioner yang beredar di Kota Padang yang mencantumkan tiga kategori jenis kelamin.

Ia meminta agar instrumen survei yang digunakan lembaga atau pihak terkait tetap mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.

“Dalam kuisioner tersebut tertulis tiga jenis kelamin: pria, wanita, dan satu kategori lain. Ini harus mendapat perhatian,” ujarnya.

DPRD Kota Padang berharap usulan regulasi baru tersebut dapat menjadi langkah preventif untuk menekan laju peningkatan kasus HIV/AIDS dan memberikan perlindungan kesehatan yang lebih kuat bagi masyarakat.(yud)

Editor : Hendra Efison
#HIV Kota Padang #kasus HIV 2025 #dprd padang #surat bebas HIV