Langkah ini menyasar kawasan wisata Batu Malin Kundang, yang berada di Pantai Airmanis, Kecamatan Padang Selatan, Kamis (4/12). Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari pembenahan berkelanjutan terhadap destinasi wisata unggulan kota ini.
Kawasan Batu Malin Kundang diketahui menjadi salah satu titik yang ramai dikunjungi wisatawan, baik lokal maupun luar daerah. Tingginya jumlah kunjungan sering kali memicu tumbuhnya aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk pedagang yang memanfaatkan keramaian tersebut. Namun, keberadaan PKL yang berjualan tidak pada lokasi yang ditentukan kerap menimbulkan persoalan baru.
Pemerintah Kota Padang sebelumnya telah menyediakan lokasi khusus bagi PKL di area yang telah ditata. Namun pada praktiknya, masih banyak pedagang yang memilih berjualan di titik yang tidak diizinkan. Kondisi ini membuat kawasan wisata terlihat semrawut dan mengganggu kenyamanan pengunjung.
Satpol PP bersama Dinas Pariwisata kemudian melakukan penertiban untuk mengembalikan fungsi kawasan wisata sebagaimana mestinya. Penertiban berjalan sejak pagi dengan pendekatan persuasif agar para pedagang yang melanggar dapat segera menertibkan lapak mereka.
Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer menyampaikan, penertiban dilakukan secara terukur. Menurutnya, kawasan wisata harus steril dari aktivitas pedagang yang menempatkan lapak di area yang tidak sesuai aturan.
“Penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi kawasan wisata sebagai tempat yang nyaman dan aman bagi pengunjung,” ujar Harvi Dasnoer.
Ia menegaskan, keberadaan PKL yang tidak mematuhi aturan dapat mengganggu arus wisatawan, bahkan berpotensi menghambat keselamatan pengunjung. Karena itu, langkah penindakan harus dilakukan dengan tetap mengedepankan pembinaan dan komunikasi.
Selain itu, Pemerintah Kota Padang menginginkan kawasan wisata Airmanis tetap menjadi salah satu ikon unggulan kota. Penataan PKL menjadi bagian penting untuk memastikan lokasi tersebut tertib, bersih, dan memiliki kualitas pelayanan yang baik.
Harvi menjelaskan bahwa Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara rutin terhadap aktivitas PKL di kawasan tersebut. Pemantauan berkala dianggap perlu mengingat kecenderungan beberapa pedagang kembali membuka lapak setelah petugas meninggalkan lokasi.
Melalui penertiban ini, Satpol PP berharap lahir kesadaran kolektif dari masyarakat untuk mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah. Menurut Harvi, keberhasilan penataan kawasan wisata tidak hanya bergantung pada petugas, tetapi juga kedisiplinan para pedagang.
Dinas Pariwisata Kota Padang turut menilai bahwa penataan PKL berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas kunjungan wisata. Kawasan yang tertib dan nyaman akan memberikan kesan positif bagi wisatawan dan mendorong peningkatan jumlah kunjungan di masa mendatang.
Lebih jauh, upaya ini juga mendukung aktivasi program unggulan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, yaitu Jelajah Padang. Program tersebut menekankan pembenahan destinasi wisata agar lebih layak dikunjungi dan memiliki nilai daya tarik yang kompetitif.
Kawasan Batu Malin Kundang sendiri merupakan lokasi dengan potensi besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang. Karena itu, kebersihan, keteraturan, dan kenyamanan kawasan menjadi aspek yang tidak bisa dinegosiasikan.
Dengan adanya penertiban ini, pemerintah berharap interaksi wisatawan dengan kawasan Batu Malin Kundang dapat berlangsung lebih tertib. Wisatawan diharapkan mendapatkan pengalaman kunjungan yang aman dan nyaman tanpa hambatan visual maupun akses.
Sementara itu, beberapa PKL yang ditertibkan tampak mengikuti arahan petugas dan mengakui perlunya ketertiban agar usaha mereka tetap berjalan seiring dengan aturan yang berlaku. Penertiban yang humanis menjadi kunci agar pedagang tetap merasa diperlakukan secara adil.
Ia menyebut, pemerintah pun menegaskan komitmen untuk menghadirkan solusi yang tidak merugikan PKL. Penetapan lokasi berdagang sudah disediakan sebagai bentuk keberpihakan kepada pelaku usaha kecil agar tetap dapat beraktivitas secara teratur. (adt)
Editor : Adetio Purtama