Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Tiga Saksi Mangkir, Penyidikan Kasus Kredit PT BIP Rp34 Miliar Kembali Tersendat

Mengki Kurniawan • Rabu, 10 Desember 2025 | 11:37 WIB

EKSPOS KASUS: Kejari Padang mengumumkan tiga saksi kasus tipikor tidak hadir saat dipanggil pada Press Release Capaian Kinerja Kejari Padang Tahun 2025, Selasa (9/12).
EKSPOS KASUS: Kejari Padang mengumumkan tiga saksi kasus tipikor tidak hadir saat dipanggil pada Press Release Capaian Kinerja Kejari Padang Tahun 2025, Selasa (9/12).

PADEK.JAWAPOS.COM-Tindak lanjut penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi Distribusi Semen oleh salah satu perbankan kepada PT Benal Ichsan Persada (BIP) kembali menghadapi kendala.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mengumumkan bahwa tiga saksi kunci yang dipanggil pada Selasa (9/12), bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), tidak hadir.

Kajari Padang, Koswara, menyampaikan perkembangan kasus ini saat memimpin acara Capaian Kinerja Kejari Padang Tahun 2025 di kantornya.

Koswara menegaskan bahwa Kejari Padang serius menuntaskan kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 34 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Hari ini, bertepatan dengan Hari Anti Korupsi (Hakordia), Selasa (9/12), kami memanggil tiga saksi untuk kelengkapan berkas perkara,” kata Koswara kepada awak media.

Ia merinci bahwa tiga saksi tersebut terdiri dari dua orang dari pihak perbankan dan satu orang dari PT Benal Ichsan Persada (BIP).

Namun, harapan Kejari untuk mendapatkan keterangan tambahan yang krusial pupus. Ketiga saksi tersebut tidak memenuhi panggilan.

“Yang bersangkutan belum datang atau mungkin tanpa ada kabar hingga Selasa siang (9/12),” ungkap Koswara.

Yang menjadi sorotan adalah saksi dari PT BIP. Pemanggilan hari ini merupakan pemanggilan ketiga bagi saksi tersebut, setelah sebelumnya sudah dua kali dipanggil namun absen.

Koswara menegaskan bahwa Kejari tidak akan mentolerir mangkirnya saksi kunci, terutama setelah dua kali panggilan sebelumnya diabaikan.

Mangkirnya saksi ini menjadi hambatan terhadap proses penyidikan kasus korupsi yang telah berjalan hampir setahun.

“Ini merupakan pemanggilan ketiga untuk PT BIP, yang sebelumnya sudah dua kali menjadi saksi. Jika mangkir lagi, Kejari akan melakukan langkah-langkah lanjutan,” ancam Koswara.

“Langkah lanjutan tersebut tentu saja sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan pemanggilan paksa,” tambahnya.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian langkah penyidikan yang telah dilakukan Kejari Padang, termasuk penggeledahan dan penyitaan.

Sebelumnya, Senin (17/11), Kejari Padang telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di PT Benal Ichsan Persada di kawasan By Pass, serta di rumah bos perusahaan di kawasan Lapai, Nanggalo.

Koswara juga memastikan bahwa Kejari telah mengambil langkah konkret dalam pengamanan aset terkait kasus ini.

“Kami menyita uang sebanyak Rp17.550.000.000 dari PT BIP, yang digunakan untuk memperkuat penyidikan,” jelasnya.

Penyitaan dana miliaran rupiah ini menunjukkan keseriusan jaksa dalam mengumpulkan bukti kerugian negara.

Meskipun penyidikan telah menghasilkan penyitaan dokumen dan uang miliaran rupiah, hingga kini Kejari Padang belum menetapkan tersangka.

Koswara menjelaskan bahwa fokus utama saat ini adalah melengkapi berkas dan alat bukti. “Belum ada tersangka, Kejari panggil saksi dulu,” tutup Koswara. (cr3)

Editor : Novitri Selvia
#tipikor #PT Benal Ichsan Persada #kejari padang #korupsi