Menurutnya, relokasi tidak boleh sekadar memindahkan tempat tinggal, tetapi juga memastikan kualitas hidup masyarakat di lokasi baru.
Aidinil mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kota Padang yang telah menyiapkan lahan seluas 3,5 hektare untuk relokasi warga terdampak banjir yang terjadi pada akhir November lalu.
Ia menilai kebijakan tersebut sebagai sinyal politik dan administratif yang positif, mengingat penyediaan lahan untuk relokasi kerap menjadi persoalan krusial dalam penanganan pascabencana.
“Relokasi itu bukan sekadar memindahkan rumah, tapi memindahkan kehidupan. Ketika pemerintah bisa cepat menyediakan lahan, itu patut diapresiasi,” ujar Aidinil Zetra, Sabtu (13/12).
Meski demikian, ia menekankan sejumlah catatan penting yang perlu menjadi perhatian pemerintah. Pertama, lokasi relokasi harus dipastikan benar-benar aman dari potensi bencana berulang, baik banjir maupun ancaman bencana lainnya.
Kedua, kejelasan status dan hak atas tanah bagi warga terdampak harus dijamin sejak awal. Menurut Aidinil, kepastian hukum menjadi fondasi penting agar warga merasa aman dan tidak dibayangi persoalan di kemudian hari.
Ketiga, relokasi perlu mempertimbangkan keberlanjutan mata pencaharian dan jejaring sosial masyarakat. Banyak warga terdampak sebelumnya menggantungkan hidup dari sektor pertanian, perkebunan, atau usaha kecil di sekitar tempat tinggal lama.
“Ketika direlokasi, harus dipastikan mereka tetap bisa mencari nafkah dan membangun jejaring sosial baru. Kalau tidak, relokasi justru berpotensi menimbulkan masalah sosial dan ekonomi baru,” katanya.
Keempat, tata kelola dan pendanaan relokasi harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ia menilai pengawasan publik sangat diperlukan agar kebijakan relokasi tidak menyimpang dari tujuan awal dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Aidinil juga mengingatkan pentingnya akses terhadap fasilitas publik di lokasi relokasi, seperti sekolah, pasar, dan layanan kesehatan. Menurutnya, akses tersebut merupakan bagian dari kerangka relokasi pascabencana yang selama ini juga ditekankan oleh pemerintah pusat. (yud)
Editor : Adetio Purtama