Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial Kota Padang, Eri Senjaya, Kamis (1/1/2026). Ia menyebut Pemko Padang telah siap mengeksekusi bantuan begitu regulasi dari pemerintah pusat diterbitkan.
“Data korban sudah kita miliki seluruhnya. Tinggal menunggu indikator atau aturan teknis dari Kementerian Sosial. Begitu regulasi turun, bantuan langsung kita eksekusi,” ujar Eri Senjaya.
Ia menjelaskan, seluruh korban terdampak telah didata secara lengkap berbasis by name by address oleh pemerintah daerah.
Bantuan yang akan disalurkan merujuk pada kebijakan Kementerian Sosial RI yang disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Bantuan tersebut meliputi bantuan lauk-pauk sebesar Rp15 ribu per orang per hari, bantuan isian rumah tangga Rp3 juta per keluarga, serta bantuan pemulihan ekonomi Rp5 juta per keluarga.
“Itu kebijakan dari Kementerian Sosial. Pemko Padang bertugas sebagai pelaksana, tentu mengikuti seluruh mekanisme dan indikator yang ditetapkan pusat,” jelasnya.
Selain bantuan bagi korban terdampak, Dinas Sosial Kota Padang juga tengah memfinalkan pendataan ahli waris korban meninggal dunia akibat banjir.
“Untuk korban meninggal, saat ini kami sedang memfinalkan data ahli waris. Itu akan segera kami laporkan ke Kementerian Sosial,” kata Eri.
Ia menegaskan, meski masa tanggap darurat telah berakhir, pelayanan kepada masyarakat terdampak tetap berjalan.
Saat ini Pemko Padang telah memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi dengan lintas OPD tetap memberikan layanan sesuai tugas dan fungsi masing-masing. (yud)
Editor : Hendra Efison