Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Langgar Garis Sempadan Sungai, Bangunan di Simpang Haru Dibongkar Satpol PP

Randi Zulfahli • Selasa, 10 Februari 2026 | 17:11 WIB

Petugas Satpol PP Kota Padang menertibkan bangunan tidak berizin di kawasan sempadan sungai Tepi Bandar Kali, Simpang Haru, Selasa (10/2/2026).
Petugas Satpol PP Kota Padang menertibkan bangunan tidak berizin di kawasan sempadan sungai Tepi Bandar Kali, Simpang Haru, Selasa (10/2/2026).
PADEK.JAWAPOS.COM—Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang menertibkan bangunan tidak berizin yang melanggar ketentuan garis sempadan sungai di kawasan Tepi Bandar Kali, Simpang Haru.

Penertiban dilakukan pada Selasa (10/2/2026) sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah.

Langkah ini dilakukan Pemerintah Kota Padang untuk menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus memastikan fungsi aliran sungai tetap berjalan optimal.

Kawasan sempadan sungai ditetapkan sebagai zona terbatas yang tidak boleh dimanfaatkan untuk bangunan permanen.

Baca Juga: Pendaftaran Pesantren Ramadhan Kota Padang Resmi Dibuka, Ini Jadwal Lengkapnya

Penertiban Dipimpin Satpol PP Padang

Operasi pembongkaran dipimpin langsung Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer.

Penindakan difokuskan pada struktur bangunan yang terbukti berdiri di zona terlarang sesuai regulasi tata ruang.

Bangunan tersebut berada di area yang seharusnya menjadi ruang bebas demi mendukung fungsi vital sungai.

Keberadaan bangunan di sempadan sungai dinilai berpotensi mengganggu aliran air dan keselamatan warga sekitar.

Zona sempadan sungai memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian ekosistem bantaran.

Area ini juga berfungsi sebagai penyangga alami untuk mitigasi bencana hidrometeorologi.

Satpol PP menegaskan bahwa pengosongan sempadan sungai bertujuan mencegah risiko banjir bandang serta pengikisan tebing sungai. Upaya ini menjadi bagian dari perlindungan lingkungan perkotaan.

Pendekatan Humanis dan Upaya Pencegahan

Dalam pelaksanaan penertiban, Satpol PP Kota Padang mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif.

Sebelum pembongkaran, petugas telah melakukan pembinaan melalui surat peringatan dan komunikasi langsung dengan pemilik bangunan.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa penertiban dilakukan dengan menjunjung nilai kemanusiaan.

Tujuan utama penindakan adalah menjaga kelestarian ekosistem serta menciptakan ketertiban wilayah.

Menurutnya, penegakan aturan dilakukan agar kawasan bantaran sungai tetap aman dan tertib. Penertiban juga diharapkan tidak memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

Chandra menghimbau warga untuk menaati ketentuan tata ruang yang berlaku. Ia menegaskan agar tidak ada lagi pembangunan di zona terlarang, khususnya di sepanjang bantaran sungai.

Penertiban bangunan liar di garis sempadan sungai merupakan agenda berkelanjutan Pemko Padang. Kebijakan ini diarahkan untuk mewujudkan tata kelola ruang kota yang tertib, hijau, dan berkelanjutan.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pencegahan bencana ekologis yang berpotensi mengancam pemukiman warga di sekitar aliran sungai. (CC1)

Editor : Hendra Efison
#Penertiban bangunan liar #bangunan Tepi Bandar Kali #Penertiban bangunan sempadan sungai Padang