Operasi yang berlangsung pada Minggu dini hari (1/3/2026), itu merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang Nomor 500.13.2/30/Dispar-pdg/2026 mengenai ketentuan operasional usaha pariwisata selama Ramadan.
Dalam kegiatan penertiban tersebut, petugas Satpol PP berhasil mendapati beberapa lokasi hiburan malam dan biliar yang terbukti melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
Tak hanya menghentikan operasional tempat-tempat tersebut, petugas juga berhasil mengamankan puluhan botol minuman beralkohol (minol) dari lokasi yang ditertibkan.
Para pemilik usaha turut mendapat peringatan resmi agar segera menghentikan kegiatan operasional mereka sesuai regulasi yang berlaku selama Ramadhan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum dan Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan kendur dalam melaksanakan pengawasan maupun penertiban sepanjang bulan Ramadan berlangsung.
"Kami berharap seluruh pelaku usaha hiburan malam dan biliar di Kota Padang mematuhi aturan selama bulan Ramadan. Penertiban ini bertujuan menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana yang kondusif dan nyaman bagi masyarakat," tegas Rozaldi.
Lebih lanjut, Satpol PP Kota Padang juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut ambil bagian dalam menjaga ketertiban selama Ramadan.
Warga yang mengetahui adanya tempat hiburan malam maupun biliar yang masih beroperasi secara ilegal diminta untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
Melalui serangkaian upaya pengawasan dan penertiban yang berkelanjutan ini, Satpol PP Kota Padang meyakini dapat mewujudkan suasana Ramadhan yang lebih tertib, kondusif, dan nyaman bagi seluruh warga Kota Padang. (cc1)
Editor : Adetio Purtama