Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Dilaporkan Warga, PUPR Padang Segel Bangunan di Air Tawar Barat karena Tak Kantongi Izin PBG

Hendra Efison • Rabu, 20 Mei 2026 | 10:41 WIB
PUPR Padang menyegel kafe di Air Tawar Barat karena tidak memiliki izin PBG dan mengabaikan panggilan klarifikasi pemerintah.
PUPR Padang menyegel kafe di Air Tawar Barat karena tidak memiliki izin PBG dan mengabaikan panggilan klarifikasi pemerintah.

PADANG UTARA, PADEK.JAWAPOS.COM — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang menyegel sebuah kafe di Jalan Pinguin, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan mengabaikan beberapa kali panggilan klarifikasi dari pemerintah, Senin (18/5/2026).

Penyegelan dilakukan setelah adanya laporan warga terkait dugaan penggunaan dinding rumah pribadi tanpa izin untuk kepentingan operasional usaha kafe tersebut. Pemerintah Kota Padang menilai pelanggaran itu tidak hanya menyangkut administrasi bangunan, tetapi juga menyentuh hak masyarakat sekitar.

Fungsional Penata Ruang Ahli Muda Dinas PUPR Kota Padang Donni Hendra mengatakan laporan masyarakat menjadi dasar pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap legalitas bangunan dan aktivitas usaha.

Baca Juga: Layanan Imigrasi Hadir di MPP Payakumbuh, Warga Kini Lebih Mudah Urus Paspor

“Pelapor datang ke Dinas PUPR untuk meminta solusi atas permasalahan tersebut, sekaligus menanyakan legalitas izin usaha dan izin bangunan dari kafe yang bersangkutan,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).

Pemilik Kafe Mangkir dari Panggilan Klarifikasi

Menindaklanjuti laporan warga, Bidang Pengawasan Ruang Kota Dinas PUPR langsung mengirimkan surat panggilan resmi kepada pemilik usaha. Namun hingga beberapa kali pemanggilan dilakukan sesuai SOP, pemilik kafe tidak pernah hadir untuk memberikan klarifikasi.

PUPR Kota Padang kemudian melakukan pemeriksaan lapangan dan menemukan bangunan tersebut belum memiliki PBG sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.

Menurut Donni, penyegelan menjadi langkah terakhir setelah seluruh tahapan mediasi dan pembinaan tidak direspons pihak pengelola usaha.

Baca Juga: PSGM Matangkan Persiapan Hadapi Siguntur FC di Laga Perdana DCL 2026

“Penyegelan ini merupakan bentuk penghentian sementara kegiatan operasional usaha sampai seluruh perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dalam pelaksanaan penyegelan, Dinas PUPR didampingi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang untuk memastikan proses berjalan aman dan tertib.

Pemko Padang Tegaskan Pengawasan Bangunan Usaha

Selain Satpol PP, penyegelan juga melibatkan pihak Kecamatan Padang Utara, Kelurahan Air Tawar Barat, Bhabinkamtibmas, Babinpotdirga, dan unsur Trantib setempat.

Baca Juga: BTN: Temuan Rp 1,3 T Bukan Kredit Fiktif

Pemerintah Kota Padang menegaskan pengawasan terhadap bangunan usaha tanpa izin akan terus diperketat, terutama pada bangunan yang berpotensi menimbulkan konflik dengan warga sekitar.

Kasus penyegelan kafe ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar melengkapi seluruh izin bangunan dan operasional sebelum menjalankan kegiatan usaha.

Dinas PUPR memastikan status segel tetap berlaku sampai pemilik usaha menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi, termasuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai aturan yang berlaku di Kota Padang.(*)

Editor : Hendra Efison
#PUPR Padang #penyegelan kafe Padang #izin PBG Padang #bangunan tanpa izin #Air Tawar Barat