Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Penertiban PKL Padang, Satpol PP Amankan Lapak dan Perlengkapan Dagang di Koto Tangah

Randi Zulfahli • Rabu, 3 Juni 2026 | 16:20 WIB
Petugas Satpol PP Kota Padang mengamankan lapak dan perlengkapan pedagang kaki lima yang berjualan di fasilitas umum dan fasilitas sosial di Kecamatan Koto Tangah, Rabu (3/6/2026).
Petugas Satpol PP Kota Padang mengamankan lapak dan perlengkapan pedagang kaki lima yang berjualan di fasilitas umum dan fasilitas sosial di Kecamatan Koto Tangah, Rabu (3/6/2026).

KOTOTANGAH, PADEK.JAWAPOS.COM – Penertiban PKL Padang kembali dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang di wilayah Kecamatan Koto Tangah, Rabu (3/6/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah lapak dan perlengkapan pedagang yang masih memanfaatkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sebagai lokasi berjualan.

Langkah penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta keindahan lingkungan perkotaan. Petugas menemukan sejumlah lapak yang berdiri di area yang tidak diperuntukkan untuk aktivitas perdagangan.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan pihaknya sebelumnya telah berulang kali memberikan sosialisasi dan imbauan kepada pedagang agar tidak menggunakan fasilitas publik sebagai tempat usaha.

Menurutnya, kawasan tersebut sempat menunjukkan kondisi yang lebih tertib setelah berbagai upaya pembinaan dilakukan. Namun, hasil patroli dan pengawasan terbaru masih menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan pedagang.

Baca Juga: CCTV AI Pasar Raya Padang Segera Dipasang, 8 Titik Prioritas Disiapkan untuk Keamanan dan Mitigasi Bencana

“Kami sudah sering memberikan imbauan dan melakukan penertiban di kawasan tersebut. Bahkan sebelumnya kondisi lokasi sudah cukup tertib. Namun saat patroli dan pengawasan kembali dilakukan, masih ditemukan sejumlah pedagang yang menempatkan lapak dagangannya di atas fasilitas umum,” kata Chandra.

Penertiban PKL Padang Fokus pada Fasum dan Fasos

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan beberapa lapak yang ditinggalkan pemiliknya di lokasi. Kondisi itu dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum yang seharusnya digunakan masyarakat secara bersama.

Selain melakukan penertiban, Satpol PP juga mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pedagang. Petugas memberikan pemahaman mengenai pentingnya mematuhi aturan pemanfaatan ruang publik demi menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman.

Chandra menegaskan bahwa pemerintah kota tidak melarang masyarakat menjalankan usaha atau mencari nafkah melalui kegiatan perdagangan. Namun, setiap aktivitas usaha harus tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Diduga Praktik Kumpul Kebo, Rumah Janda di Kototangah Padang Digerebek Warga

Menurutnya, penggunaan fasilitas umum untuk berjualan berpotensi mengganggu akses masyarakat serta mengurangi fungsi utama sarana publik yang telah disediakan pemerintah.

Meja, Kursi dan Terpal Diamankan Petugas

Petugas Satpol PP mengamankan berbagai perlengkapan dagang yang ditemukan berada di atas fasilitas umum. Barang-barang tersebut kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk proses pendataan lebih lanjut.

Sejumlah barang yang diamankan meliputi meja kayu, kursi, rak minyak, terpal, hingga kontainer buah. Seluruh barang tersebut menjadi bagian dari penertiban yang dilakukan di kawasan Koto Tangah.

Selanjutnya, barang hasil penertiban diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menjalani proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut menjadi bagian dari mekanisme penegakan aturan daerah terkait ketertiban umum.

Baca Juga: Lomba Cerdas Quran Pariaman 2026 Diikuti 273 Pelajar, Dukung Program Satu Rumah Satu Hafiz

Satpol PP memastikan setiap tindakan penertiban dilakukan berdasarkan prosedur dan mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat.

Satpol PP Ajak Pedagang Patuhi Aturan

Sementara itu, Chandra mengajak seluruh pedagang untuk memanfaatkan lokasi usaha yang sesuai dengan aturan pemerintah daerah. Kepatuhan terhadap aturan dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kepentingan publik.

Ia menegaskan bahwa fasilitas umum dan fasilitas sosial memiliki fungsi utama yang harus dijaga bersama. Karena itu, pemanfaatannya tidak boleh mengganggu hak masyarakat lain dalam menggunakan sarana tersebut.

Selain itu, Satpol PP Kota Padang akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi pelanggaran. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kawasan publik tetap tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.

Melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, Pemerintah Kota Padang berharap kesadaran pedagang terhadap aturan penggunaan ruang publik semakin meningkat sehingga tercipta lingkungan kota yang lebih tertata dan berkelanjutan.(*)

Editor : Hendra Efison
#PKL Koto Tangah #ketertiban Kota Padang #penertiban PKL Padang #fasilitas umum Padang #satpol pp padang