PADEK.JAWAPOS.COM – Lapas Padang tidak hanya berfungsi sebagai tempat pembinaan narapidana, tetapi juga menjadi ruang belajar bagi calon praktisi hukum. Sebanyak 74 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand) mengikuti kuliah umum dan praktik lapangan di Lapas Kelas IIA Padang, Sabtu (6/6/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pembelajaran hukum pidana, kriminologi, dan hak asasi manusia (HAM) yang bertujuan mempertemukan teori di bangku kuliah dengan praktik sistem pemasyarakatan di lapangan.
Kepala Lapas Kelas IIA Padang, Ronaldo Davinci Talesa, mengatakan lembaga pemasyarakatan merupakan salah satu tahapan penting dalam sistem peradilan pidana. Karena itu, mahasiswa hukum perlu memahami secara langsung bagaimana proses pembinaan terhadap warga binaan berlangsung.
Menurutnya, peserta memperoleh materi mengenai fungsi lapas, program pembinaan kepribadian dan kemandirian, hingga hak dan kewajiban warga binaan selama menjalani masa pidana.
Lapas Padang Jadi Laboratorium Hukum
Dosen Departemen Hukum Pidana FH Unand, Edita Elda, menjelaskan peserta berasal dari Program Studi Hukum Pidana, Kriminologi, dan Magister Dinamika Hukum Pidana dan HAM.
Ia menilai pengalaman lapangan menjadi pelengkap penting bagi proses akademik. Mahasiswa tidak hanya memahami teori mengenai tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, tetapi juga melihat bagaimana tujuan pemidanaan diwujudkan melalui proses pembinaan.
Bagi mahasiswa Kriminologi, kunjungan tersebut memberikan gambaran mengenai faktor penyebab seseorang melakukan tindak pidana sekaligus upaya agar perilaku serupa tidak terulang.
Sementara itu, mahasiswa program magister mempelajari keseimbangan antara pembatasan hak warga binaan dengan pemenuhan hak-hak dasar yang menjadi tanggung jawab negara.
Kerja Sama Akademik Berjalan Empat Tahun
FH Unand dan Lapas Kelas IIA Padang ternyata sudah menjalin kerja sama akademik selama empat tahun berturut-turut. Program ini menjadi salah satu metode pembelajaran berbasis praktik yang rutin diberikan kepada mahasiswa.
Edita mengatakan pendekatan tersebut membantu mahasiswa memahami bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan, melainkan berlanjut pada proses pembinaan dan reintegrasi sosial.
Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi interaktif antara mahasiswa dan Kalapas. Berbagai pertanyaan mengenai tantangan pembinaan, tata kelola lapas, hingga implementasi hak asasi manusia dalam sistem pemasyarakatan menjadi topik utama yang dibahas.
Melalui program ini, mahasiswa diharapkan memiliki pemahaman yang lebih utuh tentang sistem hukum pidana Indonesia, sekaligus melihat bahwa lembaga pemasyarakatan memegang peran penting dalam membentuk warga binaan agar dapat kembali diterima di tengah masyarakat.(*)
Editor : Hendra Efison