Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pemko Padang dan DPRD Sahkan Perda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Budaya Minangkabau

Heri Sugiarto • Sabtu, 6 Juni 2026 | 18:09 WIB
Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Wawako Maigus Nasir dan Ketua DPRD Muharlion usai menandatangani pengesahan Perda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Budaya Minangkabau.(Foto: Diskominfo)
Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Wawako Maigus Nasir dan Ketua DPRD Muharlion usai menandatangani pengesahan Perda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Budaya Minangkabau.(Foto: Diskominfo)

PADEK.JAWAPOS.COM-Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama DPRD Kota Padang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026).

Pengesahan Perda ini menjadi langkah penting dalam memperkuat peran lembaga adat di Kota Padang sekaligus memberikan landasan hukum bagi pelestarian nilai-nilai budaya Minangkabau.

Regulasi tersebut juga diharapkan mendukung upaya pembinaan generasi muda dan penguatan ketahanan sosial masyarakat di tengah berbagai tantangan sosial yang berkembang.

Pengesahan Perda ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama oleh Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, serta para Wakil Ketua DPRD Kota Padang.

Sebelum disahkan, rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus), pendapat akhir fraksi-fraksi, dan pembacaan konsep keputusan dewan.

Beberapa poin penting dalam Perda tersebut meliputi: penguatan kelembagaan adat di Kota Padang, pelestarian nilai budaya Minangkabau secara berkelanjutan, serta dukungan terhadap peran Kerapatan Adat Nagari (KAN), Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), ninik mamak, dan bundo kanduang.

Selain itu, Perda juga mengatur tentang sinergi pemerintah daerah dan lembaga adat dalam menjaga ketertiban sosial, serta penguatan pendidikan karakter generasi muda berbasis adat dan budaya.

Wali Kota Padang Fadly Amran mengatakan Perda tersebut merupakan langkah strategis untuk menjaga eksistensi lembaga adat sekaligus melestarikan nilai-nilai budaya Minangkabau yang menjadi bagian penting dari identitas masyarakat Kota Padang.

"Selama ini berbagai upaya pelestarian adat dan budaya telah berjalan, baik di lingkungan sekolah, lembaga adat maupun masyarakat. Kini semuanya memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga dapat dijalankan secara lebih terarah dan berkelanjutan," kata Fadly Amran.

Menurut Fadly Amran, keberadaan Perda tersebut diharapkan semakin mempererat kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga adat dalam menjaga kehidupan sosial masyarakat.

Ia menegaskan peran ninik mamak, bundo kanduang, dan unsur adat lainnya sangat penting dalam membangun karakter generasi muda sekaligus memperkuat ketahanan sosial masyarakat.

"Peran ninik mamak, bundo kanduang, dan unsur adat lainnya sangat penting dalam membangun karakter generasi muda serta memperkuat ketahanan sosial masyarakat. Karena itu, Pemko Padang akan terus membuka ruang komunikasi dan kolaborasi," ujarnya.

Fadly Amran juga mendorong penguatan nilai-nilai adat sebagai bagian dari upaya mengantisipasi berbagai persoalan sosial seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, sengketa sosial, dan perilaku yang bertentangan dengan norma adat serta budaya Minangkabau.

Pemko Padang, lanjutnya, akan segera menindaklanjuti Perda tersebut melalui kebijakan teknis dan program penguatan lembaga adat.

"Pemko Padang akan segera menindaklanjuti Perda tersebut melalui berbagai kebijakan teknis dan program penguatan lembaga adat. Mulai dari dukungan operasional, fasilitasi kegiatan adat, hingga sinkronisasi dengan regulasi lain yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat," katanya.

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menyebut Perda tersebut memberikan kepastian hukum bagi penguatan lembaga adat yang selama ini berperan penting dalam kehidupan sosial masyarakat Minangkabau.

"Perda tersebut sangat penting guna memberikan kepastian hukum bagi penguatan lembaga adat di Kota Padang, termasuk mendukung peran KAN, LKAAM, ninik mamak, dan bundo kanduang," ujar Muharlion.

Apresiasi terhadap pengesahan Perda juga disampaikan Tokoh Adat Kota Padang Dasman Boy Datuak Rajo Dihilie.

Ia menilai regulasi tersebut menjadi pijakan penting untuk memperkuat eksistensi lembaga adat dan mengakomodasi kepentingan nagari adat di Kota Padang.

"Kita berharap implementasi Perda ini nantinya diperkuat melalui regulasi di tingkat nagari sehingga pelestarian nilai adat dan budaya Minangkabau dapat berjalan lebih efektif serta berkelanjutan," kata Dasman Boy.(*)

Editor : Heri Sugiarto
#dprd kota padang #Perda Lembaga Adat Padang #Perda Adat Kota Padang #fadly amran #Budaya Minangkabau