PADEK.JAWAPOS.COM – Pendapatan daerah Kota Padang dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2026 bertambah Rp502,73 miliar.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Padang Fadly Amran dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang digelar di Gedung DPRD Kota Padang, Senin (15/6/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion tersebut juga dihadiri Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, Wakil Ketua DPRD Mastilizal Aye dan Jufri, unsur Forkopimda, anggota DPRD, pimpinan OPD, serta tamu undangan lainnya.
Agenda rapat meliputi penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2025, penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026, serta perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Dalam pemaparannya, Fadly Amran menjelaskan terdapat penyesuaian pada struktur KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan menjadi Rp1,03 triliun dari sebelumnya Rp1,02 triliun pada APBD awal 2026. Sementara pendapatan transfer meningkat menjadi Rp2,02 triliun dari sebelumnya Rp1,53 triliun.
"Dengan adanya perubahan anggaran tersebut, maka total pendapatan daerah bertambah sebanyak Rp502,73 miliar atau 19,67 persen dari anggaran semula Rp2,55 triliun menjadi Rp3,05 triliun," ujar Fadly.
Dari sisi belanja, Pemerintah Kota Padang juga melakukan sejumlah penyesuaian dalam APBD Perubahan 2026.
Belanja operasi dialokasikan sebesar Rp2,66 triliun dari sebelumnya Rp2,46 triliun. Kemudian belanja modal meningkat menjadi Rp518,61 miliar dari Rp220,93 miliar pada APBD awal 2026.
Selain itu, belanja tidak terduga bertambah menjadi Rp14,77 miliar dari sebelumnya Rp8,31 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp5 miliar yang sebelumnya belum dialokasikan.
"Dengan demikian, total belanja daerah bertambah sebesar Rp507,41 miliar atau 18,71 persen dari anggaran semula Rp2,69 triliun menjadi Rp3,20 triliun," katanya.
Fadly menegaskan, penyesuaian tersebut tetap menjaga keseimbangan postur anggaran dalam rancangan perubahan PPAS APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2026.
"Dengan metode tersebut postur rancangan perubahan PPAS APBD Kota Padang TA 2026 tetap berimbang," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Fadly juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Padang atas persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Ia juga mengapresiasi sinergi antara eksekutif dan legislatif yang kembali mengantarkan Kota Padang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat.
"Alhamdulillah, Kota Padang kembali meraih opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumbar untuk ke-13 kalinya atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025," ujar Fadly.(*)
Editor : Heri Sugiarto