Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Satpol PP Padang Tertibkan PKL Pantai Padang, Kanopi dan Tenda yang Langgar Aturan Dibongkar

Randi Zulfahli • Selasa, 23 Juni 2026 | 16:00 WIB

 

Tim gabungan Kota Padang menertibkan dan membongkar bangunan tambahan milik pedagang di kawasan Pusat Kuliner Pantai Padang, Selasa (23/6/2026).
Tim gabungan Kota Padang menertibkan dan membongkar bangunan tambahan milik pedagang di kawasan Pusat Kuliner Pantai Padang, Selasa (23/6/2026).

TAPLAU, PADEK.JAWAPOS.COM—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama Tim Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota (SK4) menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pusat Kuliner Pantai Padang, Selasa (23/6/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas membongkar sejumlah bangunan tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penertiban dilakukan bersama Dinas Pariwisata Kota Padang dan pihak Kecamatan Padang Barat. Sasaran operasi meliputi kanopi, tenda, serta sekat tambahan yang dibangun pedagang di sekitar area pusat kuliner.

Pemerintah Kota Padang menilai keberadaan bangunan tambahan tersebut berpotensi mengganggu ketertiban dan mengurangi kerapian kawasan wisata yang menjadi salah satu destinasi unggulan di ibu kota Sumbar itu.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan penertiban dilakukan setelah pedagang menerima pemberitahuan dari Dinas Pariwisata.

“Sebelum dilakukan pembongkaran para pedagang telah diberikan surat pemberitahuan dan imbauan oleh Dinas Pariwisata agar melakukan pembongkaran secara mandiri terhadap bangunan tambahan yang tidak sesuai aturan,” kata Eka Putra.

Pedagang Sudah Diberi Kesempatan Membongkar Sendiri

Menurut Eka Putra, pemerintah lebih dulu mengedepankan pendekatan persuasif sebelum turun melakukan pembongkaran.

Pedagang diberikan kesempatan untuk menyesuaikan lapak dan membongkar bangunan yang tidak sesuai ketentuan.

Namun, hingga batas waktu yang diberikan berakhir, masih ditemukan sejumlah bangunan tambahan yang tetap berdiri. Karena itu, tim gabungan melakukan penertiban di lapangan.

Selama kegiatan berlangsung, petugas juga membantu pedagang yang bersedia membongkar sendiri bagian bangunan yang melanggar aturan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Penataan kawasan kuliner menjadi salah satu fokus pemerintah karena lokasi tersebut berada di kawasan wisata yang setiap hari dikunjungi masyarakat dan wisatawan.

Jaga Wajah Kawasan Wisata Pantai Padang

Pusat Kuliner Pantai Padang menjadi salah satu titik yang ramai dikunjungi pengunjung, terutama pada sore hingga malam hari.

Selain menawarkan beragam kuliner, kawasan ini juga berada di sepanjang pesisir Pantai Padang yang menjadi ikon wisata kota.

Karena itu, pemerintah berupaya menjaga kawasan tersebut tetap tertata. Bangunan tambahan yang muncul tanpa izin dinilai dapat mengurangi kenyamanan pengunjung dan mengganggu estetika kawasan.

Eka Putra menegaskan penertiban bukan untuk menghambat aktivitas usaha pedagang. Pemerintah justru ingin memastikan seluruh pelaku usaha memanfaatkan fasilitas yang ada sesuai aturan yang telah ditetapkan.

“Penertiban dilakukan secara persuasif dan mengedepankan pendekatan humanis. Kami juga membantu pedagang yang telah membongkar lapaknya sendiri. Harapannya seluruh pihak dapat mematuhi aturan dan bersama-sama menjaga fasilitas yang telah disediakan Pemerintah Kota Padang,” ujarnya.(*)

Editor : Hendra Efison
#PKL Pantai Padang #Pusat Kuliner Pantai Padang #wisata pantai Padang #penertiban PKL #satpol pp padang