PADEK.JAWAPOS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menyita puluhan botol minuman beralkohol dalam razia di tiga lokasi pada Jumat dini hari (26/6/2026).
Operasi tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai maraknya konsumsi minuman beralkohol di ruang publik yang melibatkan kalangan remaja.
Razia dipimpin Sekretaris Satpol PP Kota Padang, Darmalis. Selain memeriksa tempat penjualan, petugas juga mengecek kelengkapan izin usaha dan izin edar minuman beralkohol.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan setiap pelaku usaha menjalankan aktivitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Petugas juga mengingatkan pemilik usaha agar tidak menjual minuman beralkohol kepada anak-anak maupun remaja.
Puluhan Botol Diamankan, Pemilik Usaha Dipanggil
Dari hasil operasi, Satpol PP mengamankan puluhan botol minuman beralkohol yang diduga diperdagangkan tidak sesuai ketentuan.
Seluruh barang bukti dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk proses pemeriksaan.
Petugas juga memberikan surat panggilan kepada pemilik atau pengelola usaha yang diduga melanggar aturan. Mereka diminta hadir di kantor Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sekretaris Satpol PP Kota Padang, Darmalis, mengatakan razia dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat mengenai peredaran minuman beralkohol di sejumlah lokasi, yakni kawasan Padang Barat, Simpang Alai, dan Tabing.
"Langkah ini merupakan upaya pencegahan agar penyalahgunaan minuman beralkohol tidak semakin meluas di kalangan generasi muda, sekaligus menjawab keresahan masyarakat Kota Padang terkait peredarannya. Sebagai tindak lanjut, para pemilik usaha diberikan surat panggilan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Pengawasan akan Terus Dilakukan
Darmalis menegaskan Satpol PP akan terus mengawasi peredaran minuman beralkohol melalui patroli dan operasi penertiban secara berkala.
Pengawasan difokuskan pada tempat usaha yang menjual minuman beralkohol agar seluruh aktivitas perdagangan berjalan sesuai ketentuan.
Ia menegaskan setiap pelanggaran yang ditemukan akan diproses sesuai peraturan yang berlaku.
"Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di Kota Padang. Apabila masih ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan kami tindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat Kota Padang," tegas Darmalis.(*)
Editor : Hendra Efison