PADEK.JAWAPOS.COM – Satpol PP Kota Padang membongkar tiga bangunan liar yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Kampung Nias, Kelurahan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan, Jumat (17/7/2026). Penertiban dilakukan setelah pemilik bangunan tidak mengindahkan surat imbauan untuk membongkar bangunan secara mandiri.
Ketiga bangunan tersebut diketahui berdiri di atas lahan yang merupakan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos), termasuk saluran drainase yang memiliki fungsi penting dalam sistem pengendalian air di kawasan permukiman.
Penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, yang menjadi dasar hukum bagi Satpol PP dalam menindak bangunan yang berdiri di atas fasilitas publik.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan pembongkaran merupakan bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Padang.
"Pada kegiatan kali ini ada tiga unit bangli yang kita lakukan pembongkaran dikarenakan berdiri menggunakan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) di kawasan tersebut," ujar Chandra.
Pemilik Tak Indahkan Imbauan
Chandra menjelaskan, sebelum melakukan pembongkaran, Satpol PP telah mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan surat imbauan kepada para pemilik bangunan agar membongkar sendiri bangunan yang melanggar aturan.
Namun, hingga batas waktu yang diberikan, para pemilik tidak melakukan pembongkaran sehingga petugas turun langsung melakukan penertiban.
"Karena tidak diindahkan, pada hari ini kita bantu melakukan pembongkaran bangli tersebut. Kita juga membantu memindahkan barangnya ke tempat yang lebih aman," katanya.
Selain membongkar bangunan, petugas membantu mengevakuasi barang-barang milik warga agar tidak mengalami kerusakan selama proses penertiban berlangsung.
Satpol PP Amankan Kontainer di Pasar Raya Barat
Dalam kegiatan yang sama, Satpol PP juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan lapak pedagang yang ditinggalkan di kawasan Pasar Raya Barat. Lapak tersebut dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas di sekitar pasar.
Petugas kemudian mengamankan satu unit kontainer milik pedagang sebagai barang bukti. Kontainer tersebut selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kita amankan berupa satu unit kontainer sebagai barang bukti yang akan kita serahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP Kota Padang untuk diproses," jelas Chandra.
Chandra mengimbau masyarakat agar tidak memanfaatkan fasilitas umum maupun fasilitas sosial untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara rutin dengan mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan tetap tegas dalam menegakkan aturan.
"Mari kita kembalikan fungsi Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) sebagaimana mestinya. Satpol PP akan terus melakukan pengawasan demi terwujudnya ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Padang," tutupnya.(*)
Editor : Hendra Efison