PADEK.JAWAPOS.COM–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar penertiban terhadap sebuah tempat usaha kafe di kawasan Jalan By Pass, Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, tepatnya di area belakang Rumah Makan Padi Boneh, Rabu dini hari (26/8/2026).
Langkah tegas ini diambil setelah pihak berwenang penegak Perda tersebut menerima aduan dari masyarakat melalui saluran resmi Padang Command Center (PCC) 112 terkait operasional usaha yang diduga mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum).
Operasi penegakan aturan di lapangan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Bina Potensi Satpol PP Kota Padang, Suwondo, yang didampingi oleh Kepala Seksi Kerja Sama Satpol PP Kota Padang, Syikhtris.
Baca Juga: Monterrey Kalahkan Chicago Fire 2-1, Orbelín Pineda Bawa Rayados ke Semifinal Leagues Cup 2026
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, personel Satpol PP Kota Padang mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung kegiatan operasional kafe tersebut.
Adapun barang-barang yang berhasil disita meliputi perangkat pengeras suara terdiri dari satu unit mixer, satu unit wireless, dan satu unit mikrofon serta 12 botol minuman keras (miras).
Seluruh barang sitaan tersebut langsung diangkut dan diserahkan kepada penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang guna menjalani proses lanjutan sesuai dengan tata aturan yang berlaku.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 7 Kota Sumbar 26 Agustus 2026: Padang hingga Bukittinggi Berpotensi Hujan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa penindakan ini merupakan bentuk respons cepat instansinya atas partisipasi aktif warga dalam melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan melalui fasilitas panggil emergency 112.
"Setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki," kata Chandra Eka Putra, Rabu (26/8/2026).
Chandra menekankan pentingnya kerja sama warga dan Satpol PP untuk menjaga kenyamanan wilayah Kota Padang.
Baca Juga: Buruh Harian Lepas di Pauh Padang Ditemukan Tewas Diduga Gantung Diri
Ia pun meminta warga tidak ragu memanfaatkan kanal aduan resmi jika menemukan potensi pelanggaran trantibum di pemukiman mereka.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus menyampaikan laporan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Chandra.
Pelaksanaan razia dan penertiban kafe tersebut dilaporkan berjalan dengan aman, tertib, serta kondusif tanpa ada perlawanan.
Baca Juga: Cuaca Sumbar 26-28 Agustus: Waspada Hujan Sedang-Lebat di Sejumlah Wilayah
Guna memastikan kenyamanan masyarakat tetap terpelihara, Satpol PP Kota Padang berkomitmen untuk terus menggiatkan pengawasan secara berkala di seluruh wilayah operasional Kota Padang. (cc1)
Editor : Adetio Purtama