PADEK.JAWAPOS.COM — Tim gabungan Denpom 1/4 Padang, Satpol PP Kota Padang, TNI, dan Polri menggelar operasi pengawasan di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Padang Barat dan Padang Selatan, Minggu dini hari (30/8/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan tiga perempuan yang tidak dapat menunjukkan kartu identitas diri saat diminta aparat.
Ketiganya kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan menyasar sejumlah kafe hingga pusat karaoke, terutama dokumen kependudukan para pengunjung.
Petugas Periksa Identitas Pengunjung
Kepala Seksi Bina Potensi Satpol PP Kota Padang Suwondo mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap kartu tanda pengenal atau KTP para pengunjung tempat hiburan.
“Ada beberapa tempat kafe dan karaoke yang kita lakukan pemeriksaan terhadap kartu tanda pengenal atau KTP pengunjung,” kata Suwondo, Minggu (30/8/2026).
Operasi tersebut diinisiasi Denpom 1/4 Padang dengan melibatkan Satpol PP Kota Padang. Petugas menyisir sejumlah lokasi hiburan malam di dua wilayah, yakni Padang Barat dan Padang Selatan.
Tiga perempuan yang tidak dapat menunjukkan identitas kemudian dibawa ke Mako Satpol PP. Mereka menjalani pendataan serta pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.
Pengelola Hiburan Diminta Patuhi Aturan
Selain memeriksa pengunjung, petugas juga memberikan imbauan kepada pengelola tempat hiburan malam agar mematuhi regulasi daerah yang berlaku.
Pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya aparat menjaga ketertiban di kawasan hiburan malam Kota Padang.
Suwondo mengatakan pemeriksaan terhadap pengunjung dan pengawasan terhadap tempat hiburan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Operasi gabungan tersebut berlangsung pada Minggu dini hari dengan menyasar sejumlah lokasi hiburan di Padang Barat dan Padang Selatan.(*)
Editor : Hendra Efison