Pertamina Sanksi 31 SPBU di Sumbar, 6 Diusulkan Beralih Pengelolaan

Hendra Efison • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 12:17 WIB
Sunardi saat menyambangi Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi dan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy di Padang, Sumbar, Rabu (9/9/2026).
Sunardi saat menyambangi Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi dan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy di Padang, Sumbar, Rabu (9/9/2026).

PADEK.JAWAPOS.COM— Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut memberikan sanksi kepada 31 SPBU di Sumatera Barat yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM. Dari jumlah tersebut, enam SPBU bahkan diajukan untuk beralih pengelolaan.

Sanksi diberikan setelah Pertamina melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap lembaga penyalur. Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan agar penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan.

Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Sunardi mengatakan, Pertamina tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang ditemukan dalam proses penyaluran BBM.

“Bagi Pertamina, pengawasan dan penindakan merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan energi kepada masyarakat. Ketika ditemukan pelanggaran yang terbukti, kami tidak akan memberikan toleransi dan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan,” ujar Sunardi.

Sanksi hingga Pengajuan Peralihan Pengelolaan

Bentuk sanksi terhadap SPBU yang terbukti melanggar antara lain berupa Surat Peringatan yang berlaku selama satu bulan sejak surat diterbitkan.

Selain itu, Pertamina juga menghentikan sementara penyaluran BBM jenis JBKP dan JBT sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemberian sanksi disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelanggaran yang ditemukan.

Untuk enam SPBU dengan pelanggaran yang dinilai lebih serius dan membutuhkan penguatan distribusi BBM kepada masyarakat, Pertamina mengajukan peralihan pengelolaan.

Menurut Sunardi, langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat tata kelola SPBU sekaligus memastikan standar operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan konsisten.

Ada Temuan Pelanggaran di Pesisir Selatan

Salah satu temuan berada di SPBU Kabupaten Pesisir Selatan. Pertamina menemukan ketidaksesuaian aspek operasional berupa kekosongan produk BBM Non-Subsidi atau JBU pada periode tertentu.

Selain itu, ditemukan pula penyaluran BBM JBT dan JBKP yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Pertamina menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama Pengusahaan SPBU antara Pertamina Patra Niaga dan pengelola SPBU.

Ketentuan tersebut antara lain mengatur kewajiban melakukan penebusan BBM serta melarang pengelola dengan sengaja tidak melakukan penebusan BBM demi kepentingan atau keuntungan SPBU.

Atas pelanggaran tersebut, Pertamina telah memberikan tindakan sesuai ketentuan. Pertamina juga mengajukan peralihan pengelolaan SPBU terkait untuk memperkuat tata kelola dan memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai standar.

Perkuat Sinergi dengan Pemprov dan Polda

Penindakan tersebut disampaikan dalam audiensi Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Sunardi bersama Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah dan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, Rabu (9/9/2026).

Audiensi tersebut membahas penguatan koordinasi antara Pertamina, pemerintah daerah, dan kepolisian dalam menjaga ketersediaan serta kelancaran distribusi energi di Sumatera Barat.

Mahyeldi menyatakan Pemprov Sumbar mendukung sinergi dengan Pertamina untuk memastikan ketersediaan dan distribusi energi bagi masyarakat berjalan aman dan lancar.

Sementara itu, Kapolda Sumbar menegaskan kesiapan kepolisian untuk bersinergi dengan Pertamina dan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan distribusi energi sekaligus mengantisipasi potensi gangguan di lapangan.

Pertamina juga mengajak masyarakat ikut mengawasi penyaluran BBM. Informasi mengenai dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center 135 untuk diperiksa dan diverifikasi.(*)

Editor : Hendra Efison
penyaluran BBM Sanksi SPBU pertamina Pertamina Patra Niaga SPBU Sumbar