PADEK.JAWAPOS.COM— Dinas Perdagangan Kota Padang mulai menyosialisasikan rencana pengalihfungsian dua bangunan di kawasan Pasar Raya Padang. Padang Teater direncanakan menjadi pusat kuliner, sedangkan gedung Blok C IWAPI akan dialihfungsikan menjadi terminal angkutan kota.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Fizlan Setiawan mengatakan, rencana tersebut merupakan bagian dari penataan kawasan Pasar Raya Padang agar lebih tertib dan tertata.
“Kita ada rencana menjadikan Padang Teater menjadi pusat kuliner, dan gedung Blok C IWAPI menjadi terminal angkot,” ujar Fizlan, Rabu (9/9/2026).
Pedagang Diminta Melapor
Sebagai bagian dari sosialisasi, Tim Monitoring Dinas Perdagangan Kota Padang turun ke lapangan untuk memasang spanduk pemberitahuan di kedua lokasi.
Tim tersebut didampingi Kepala UPTD Pasar Raya beserta jajaran serta tim dari bidang sarana dan pelaku distribusi.
Spanduk di area Padang Teater memuat pemberitahuan mengenai rencana perubahan fungsi bangunan menjadi pusat kuliner.
Sementara spanduk di gedung Blok C IWAPI berisi informasi rencana pengalihfungsian menjadi terminal angkutan kota.
Selain pemberitahuan perubahan fungsi, spanduk tersebut juga memuat imbauan kepada pedagang yang memiliki kartu hak pemakaian toko di kedua gedung.
Para pemegang kartu hak pemakaian toko diminta segera melapor ke kantor Dinas Perdagangan Kota Padang. Pelaporan itu menjadi bagian dari tahapan lanjutan rencana pengalihfungsian kedua gedung.
“Memberikan informasi dan pengumuman juga agar para pemegang hak pemakaian toko untuk melapor ke dinas,” kata Fizlan.
Diberi Waktu Satu Minggu
Fizlan mengatakan, pedagang pemilik kartu hak pemakaian toko diberikan waktu satu minggu untuk melapor ke Dinas Perdagangan Kota Padang.
“Dikasih waktu satu minggu untuk pedagang melapor ke dinas,” ujarnya.
Pemasangan spanduk dilakukan sebagai bentuk penyampaian informasi kepada masyarakat, khususnya pedagang yang beraktivitas di sekitar Padang Teater dan Blok C IWAPI.
Dinas Perdagangan Kota Padang menyatakan proses sosialisasi tersebut dilakukan secara bertahap melalui Tim Monitoring, UPTD Pasar Raya, serta tim terkait di lingkungan dinas.
Rencana pengalihfungsian dua gedung tersebut menjadi bagian dari langkah penataan kawasan Pasar Raya Padang.
Para pedagang yang memiliki kartu hak pemakaian toko diminta mengikuti tahapan pelaporan sesuai pemberitahuan yang telah disampaikan.(*)
Editor : Hendra Efison