CFD Padang Minggu 20 September Kembali Ditiadakan akibat Kabut Asap

Randi Zulfahli • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 14:34 WIB
Pemprov Sumbar kembali meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di Kota Padang pada Minggu (20/9/2026).
Pemprov Sumbar kembali meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di Kota Padang pada Minggu (20/9/2026).

PADEK.JAWAPOS.COM– Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di Kota Padang pada Minggu (20/9/2026).

Keputusan itu diambil karena kualitas udara di Kota Padang masih belum membaik dan kabut asap masih berdampak terhadap kondisi udara.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Barat, Tasliatul Fuadi, mengatakan penundaan CFD dilakukan untuk mengantisipasi risiko kesehatan masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan.

“Penyelenggaraan HBKB atau Car Free Day di Kota Padang pada Minggu (20/9/2026), untuk sementara kembali ditunda. Kebijakan ini merespons tingkat kualitas udara di Kota Padang yang beberapa hari belakangan masih kurang sehat terpapar kabut asap,” kata Tasliatul.

Ia mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan mengutamakan perlindungan diri selama kualitas udara belum membaik.

Pembatasan aktivitas fisik di luar ruangan menjadi salah satu langkah antisipatif yang perlu dilakukan.

“Kondisi tersebut menjadi perhatian utama dalam menjaga kesehatan masyarakat, khususnya saat melakukan aktivitas di luar ruangan. Untuk sementara, mari kita utamakan kesehatan dan membatasi kegiatan di luar ruangan ketika kondisi udara kurang bersahabat,” ujarnya.

Tasliatul mengatakan penyelenggaraan CFD selanjutnya akan menyesuaikan perkembangan kualitas udara.

Pemerintah akan menyampaikan informasi secara resmi apabila kondisi sudah memungkinkan untuk kembali menggelar kegiatan mingguan tersebut.

Berdasarkan data pemantauan lingkungan, kualitas udara Kota Padang dalam beberapa hari terakhir masih berada pada kategori tidak sehat.

Konsentrasi polutan bahkan sempat meningkat hingga masuk kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya bagi manusia.

Penundaan CFD pada Minggu ini melanjutkan kebijakan serupa pada pekan sebelumnya.

Pemprov Sumbar sebelumnya membatalkan HBKB yang biasanya dipusatkan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan Rasuna Said pada Minggu (13/9/2026).

Pembatalan tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor 426/2020/Bidang-PO/2026 yang ditandatangani Tasliatul Fuadi pada Jumat (11/9/2026).

Kebijakan itu mengacu pada Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 660/975/SE/BPBD-2026 tertanggal 7 September 2026 tentang Antisipasi Dampak Penurunan Kualitas Udara.

Selain itu, Pemprov Sumbar berpedoman pada Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 360-561-2026 tertanggal 10 September 2026 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kabut Asap di Wilayah Provinsi Sumatera Barat.

Pertimbangan kesehatan masyarakat juga diperkuat Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 400.7.11/8/DKK-PDG/2026 tertanggal 4 September 2026 tentang Mitigasi Kabut Asap terhadap Kesehatan.(*)

Editor : Hendra Efison
kabut asap Padang kualitas udara Padang HBKB Padang Dispora Sumbar cfd padang