PUPR Padang Imbau Warga Urus PBG dan SLF Bangunan

Hendra Efison • Dipublikasikan Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:27 WIB
Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kantor Camat Padang Selatan, Kota Padang, dihadiri seluruh lurah se-Kecamatan Padang Selatan, perwakilan LPM, ketua RT dan RW, serta tokoh masyarakat.
Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kantor Camat Padang Selatan, Kota Padang, dihadiri seluruh lurah se-Kecamatan Padang Selatan, perwakilan LPM, ketua RT dan RW, serta tokoh masyarakat.

PADEK.JAWAPOS.COM—Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang mengimbau masyarakat melengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai tahapan pembangunan dan pemanfaatan bangunan.

Kepala Dinas PUPR Kota Padang, Malvi Hendri, ST, M.Si, menyampaikan imbauan tersebut dalam sosialisasi PBG dan SLF di Kantor Camat Padang Selatan. Kegiatan itu dihadiri seluruh lurah se-Kecamatan Padang Selatan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), ketua RT dan RW, serta tokoh masyarakat.

PBG Diurus Sebelum Pembangunan

Malvi menjelaskan, PBG perlu diurus sebelum pemilik memulai pembangunan. Persetujuan ini berkaitan dengan pemenuhan standar teknis rencana bangunan gedung sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan rencana teknis melibatkan tenaga ahli terkait bangunan gedung. Menurut Malvi, tenaga ahli tersebut dapat berasal dari kalangan profesional maupun perguruan tinggi.

“Tenaga ahli yang dimaksud dapat berasal dari keprofesian, maupun dari perguruan tinggi,” paparnya.

Malvi menyebut proses penerbitan PBG memerlukan waktu paling lama 28 hari kerja. Tahapannya mencakup pengajuan, pemeriksaan rencana teknis, perhitungan retribusi, hingga penerbitan persetujuan.

SLF untuk Menyatakan Kelaikan Bangunan

Berbeda dari PBG, SLF berkaitan dengan kelaikan fungsi bangunan yang telah selesai dibangun sebelum dimanfaatkan. Ketentuan mengenai penyelenggaraan bangunan gedung diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.

Malvi menjelaskan, PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikenal sebelumnya. Sementara itu, pemilik bangunan yang sudah berdiri perlu memperhatikan ketentuan pengurusan dokumen sesuai status bangunan dan persyaratan yang berlaku.

Menurut Malvi, kepemilikan SLF juga berkaitan dengan proses penyerahan hak milik bangunan kepada pembeli.

“Dengan memiliki SLF, maka pengembang bisa melakukan proses penyerahan hak milik kepada pembeli, tanpa takut mendapatkan bangunan yang abal-abal,” jelasnya.

PUPR Ingatkan Pemilik Bangunan

Dinas PUPR Kota Padang melalui bidang yang menangani pengawasan ruang kota menyatakan akan melakukan pengawasan terhadap bangunan milik masyarakat.

Malvi mengimbau warga dan pihak yang membangun di Kota Padang segera melengkapi dokumen sesuai ketentuan.

“Untuk itu, kami mengimbau seluruh masyarakat atau pihak-pihak yang membangun di Kota Padang segera melengkapi PBG dan SLF, sehingga bangunan yang Anda bangun aman dan terjamin,” ajaknya.(*)

Editor : Hendra Efison
PBG dan SLF Padang Persetujuan Bangunan Gedung PP Nomor 16 Tahun 2021 sertifikat laik fungsi Dinas PUPR Kota Padang