Musda V IJTI Sumbar, Jurnalis Televisi Diingatkan Utamakan Akurasi dan Empati


PADEK.JAWAPOS.COM–Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat (Sumbar) memperkuat pemahaman jurnalis televisi mengenai etika penyiaran dan peliputan bencana melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Kegiatan yang berlangsung pada 23–25 Oktober 2026 tersebut merupakan bagian dari rangkaian Musyawarah Daerah (Musda) V Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Sumbar. Bimtek ini menekankan pentingnya menyajikan informasi kebencanaan secara cepat dan akurat tanpa mengabaikan empati, hak korban, serta dampak psikologis terhadap masyarakat.
Ketua KPID Sumbar, Yusrin Trinanda, mengatakan, kondisi geografis Sumbar yang memiliki potensi berbagai bencana alam menuntut media televisi untuk menyampaikan informasi secara bertanggung jawab, terutama ketika situasi darurat berlangsung.
Baca Juga: Rumah Jama dan Surau Bulian, Saksi PDRI di Solok Selatan yang Menanti Perhatian
Ancaman gempa bumi, tsunami, erupsi gunung berapi, tanah longsor, hingga banjir bandang membuat masyarakat membutuhkan informasi yang akurat, terverifikasi, dan tidak memicu kepanikan.
"Provinsi Sumatera Barat yang kita cintai ini secara geografis merupakan daerah dengan potensi bencana alam yang sangat tinggi, mulai dari gempa bumi, tsunami, erupsi gunung berapi, tanah longsor dan banjir bandang," kata Yusrin, Jumat (23/10/2026) malam.
Menurutnya, kecepatan penyampaian informasi harus diimbangi dengan ketepatan dan pertimbangan terhadap dampaknya bagi masyarakat.
"Dalam situasi kritis dan darurat bencana ini, informasi yang akurat, cepat dan tak menimbulkan kepanikan adalah kebutuhan kita masyarakat," ujarnya.
Yusrin menilai, media televisi memiliki peran strategis dalam penyampaian informasi publik karena mampu menampilkan kondisi di lapangan melalui tayangan audiovisual. Namun, penggunaan gambar dalam pemberitaan bencana harus tetap memperhatikan etika dan ketentuan penyiaran.
Visual Dramatis Tidak Boleh Mengabaikan Hak Korban
Dalam peliputan bencana, jurnalis televisi menghadapi tuntutan untuk bergerak cepat, memperoleh gambar, dan menyampaikan perkembangan peristiwa kepada masyarakat. Namun, upaya menghadirkan visual dramatis tidak boleh mengesampingkan prinsip kemanusiaan.
Baca Juga: Investor Pasar Modal Sumbar Tembus 581 Ribu SID, Nilai Transaksi Melonjak Hampir Rp20 Triliun
Yusrin menegaskan, penguatan pemahaman terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) diperlukan agar jurnalis mampu menghasilkan tayangan yang sesuai dengan standar penyiaran dan bertanggung jawab kepada publik.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




