Satpol PP Padang Amankan 10 Wanita dan Satu Pria dalam Patroli Trantibum Dini Hari


PADEK.JAWAPOS.COM–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar patroli dan pengawasan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum), Sabtu dini hari (24/10/2026).
Dalam kegiatan itu, petugas mengamankan 10 orang wanita dan satu orang pria yang dinilai melanggar aturan di ruang publik.
Patroli tersebut dipimpin Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur Satpol PP Padang, Malizar Ade. Ia didampingi Kepala Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Padang, Suwondo.
Baca Juga: Musda V IJTI Sumbar, Jurnalis Televisi Diingatkan Utamakan Akurasi dan Empati
Menurut Malizar, ada beberapa lokasi yang menjadi sasaran pengawasan dan pemeriksaan pada malam itu demi menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Padang.
"Dalam kegiatan kali ini, ada beberapa tempat yang kami lakukan pengawasan, mulai dari penginapan, kos-kosan, hingga muda-mudi yang keluyuran sampai dini hari," kata Malizar Ade, Sabtu (24/10/2026).
Malizar menjelaskan, pengawasan dan pemeriksaan terhadap sejumlah penginapan dan kos-kosan dimulai dari kawasan Kecamatan Padang Barat hingga Kecamatan Padang Selatan. Selain itu, jajarannya berpatroli di kawasan Jalan Khatib Sulaiman hingga Jalan Batang Arau.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas tidak menemukan pelanggaran di penginapan maupun kos-kosan yang didatangi. Temuan justru muncul saat patroli berlangsung di kawasan Khatib Sulaiman dan Batang Arau.
"Dari beberapa tempat yang kami periksa, tidak ada pelanggaran dari penginapan dan kos-kosan tersebut. Tetapi saat patroli di kawasan Khatib Sulaiman dan Batang Arau, kami masih mendapati wanita yang nongkrong hingga dini hari. Karena khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan, mereka kami naikkan ke mobil Dalmas. Kami juga menemukan pemuda yang kedapatan mengonsumsi minuman beralkohol dan turut kami amankan," ujar Malizar.
Malizar menambahkan, mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik tidak dibenarkan. Perbuatan itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Sebanyak 10 orang wanita dan satu orang pria tersebut dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang. Mereka selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk didata dan diproses lebih lanjut.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




