Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Terlibat Penipuan dan Utang, Seorang ASN Padangpanjang Diproses Hukum dan Administratif

Yuwardi Tanjung • Senin, 30 Juni 2025 | 10:15 WIB

Ilustrasi penipuan berkedok lowongan pekerjaan freelance. (pixabay)
Ilustrasi penipuan berkedok lowongan pekerjaan freelance. (pixabay)
PADEK.JAWAPOS.COM—Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padangpanjang, berinisial ZH, 43, resmi ditahan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Padangpanjang atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan tujuh unit sepeda motor.

Penangkapan ini mendapat perhatian serius dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padangpanjang, yang segera menindaklanjuti dengan proses administrasi kepegawaian.

Kepala BKPSDM Kota Padangpanjang, Dian Eka Purnama, membenarkan bahwa pihaknya telah memproses Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara terhadap ZH. Langkah ini dilakukan menyusul surat penahanan yang diterbitkan oleh pihak kepolisian.

“SK Pemberhentian Sementara diterbitkan dengan mencantumkan informasi surat penahanan dari kepolisian, tanggal mulai penahanan, dan dugaan tindak pidana yang disangkakan. Semoga besok seluruh persyaratan untuk penerbitan SK dapat dilengkapi,” ujar Dian saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Minggu (29/6).

ZH diketahui memiliki pangkat golongan III/a dan baru saja menerima Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Juni 2025. Dengan masa dinas selama 16 tahun, ia kini hanya berhak menerima 50 persen dari penghasilan terakhir sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang pemberhentian sementara pegawai negeri.

“Hal ini untuk menghindari kemungkinan terjadinya pengembalian gaji jika yang bersangkutan tetap diberikan gaji penuh,” imbuh Dian.

Kasat Reskrim Polres Padangpanjang, Iptu Ari Andre, menjelaskan, ZH ditahan setelah dilaporkan oleh korban yang merupakan pemilik usaha rental sepeda motor di Padangpanjang. Dalam modus operandi yang digunakan, pelaku menawarkan jasa mencarikan penyewa motor kepada korban.

“Namun sejak 23 April 2025 lalu, tersangka justru menggadaikan motor-motor tersebut ke sejumlah pihak di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota dengan nilai gadai antara Rp 4–5 juta per unit,” terang Andre.

Hingga saat ini, penyidik telah mengamankan lima unit sepeda motor sebagai barang bukti hasil kejahatan. Kelima motor itu adalah Honda Beat hitam, Honda Vario merah, Honda Scoopy merah hitam, Honda Scoopy putih hitam, dan Honda Scoopy putih.

“Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Padangpanjang. Kami kenakan pasal 372 dan atau 378 juncto pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” ungkap Andre.

Kasus ini rupanya bukan satu-satunya permasalahan yang menyelimuti ZH. Sejumlah rekan kerja di lingkungan Pemko Padangpanjang mengungkapkan sebelumnya sudah banyak orang yang datang ke kantor tempat ZH bekerja untuk menagih utang maupun menuntut janji yang tidak ditepati.

Salah satu kasus yang diungkap oleh sumber internal menyebut ZH pernah menerima sejumlah uang dari pemilik kendaraan untuk membantu pengurusan KIR (pengujian kendaraan bermotor) di luar daerah. Namun, uang tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, dan pengurusan KIR tidak pernah dilakukan.

“Pemilik kendaraan datang ke kantor menanyakan pengurusan KIR, tapi tidak pernah diurus. Mereka meminta uangnya dikembalikan. Itu hanya satu contoh, banyak juga yang datang mengaku pernah memberi uang pinjaman dan sampai sekarang belum dikembalikan,” ungkap sumber yang enggan disebut namanya. (wrd)

Editor : Adetio Purtama
#utang piutang #penipuan #ASN Padangpanjang