Penandatanganan berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kota Padangpanjang, dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangpanjang, Ririen Elisa, S.P., dan Ketua Pengadilan Agama Padangpanjang, Sri Fortuna Dewi, S.Ag., M.H., beserta jajaran dari kedua institusi.
Kerja sama ini bertujuan mendukung akselerasi layanan pendaftaran sita dan eksekusi, pemeriksaan setempat, serta penetapan ahli waris untuk pendaftaran tanah pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
Selain itu, kolaborasi ini diharapkan memperkuat sinergi dua lembaga yang memiliki peran strategis dalam pelayanan publik, khususnya penyelesaian sengketa waris terkait hak atas tanah.
Melalui kerja sama ini, proses penetapan ahli waris dan pemeriksaan setempat sesuai kewenangan masing-masing instansi diharapkan berjalan lebih efektif dan efisien.
"Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat Kota Padangpanjang," ujar Ririen Elisa.
Penandatanganan ini menjadi momentum bagi kedua lembaga untuk terus bersinergi, berkolaborasi, dan berkontribusi aktif dalam mendukung program pemerintah di bidang pertanahan di Kota Padangpanjang.(z)
Editor : Hendra Efison