Dalam kegiatan tersebut, Erick Hamdani menegaskan bahwa Perda Ketenagalistrikan memiliki peran strategis dalam menjamin ketersediaan listrik yang merata bagi masyarakat di Sumbar.
“Implementasi dari Perda ini memberi dasar hukum bagi Pemerintah Provinsi untuk memperluas akses listrik hingga ke daerah-daerah terpencil,” ujar Erick Hamdani kepada wartawan.
Menurut Erick, keberadaan Perda Ketenagalistrikan tidak hanya menyangkut persoalan penyediaan listrik, tetapi juga berdampak langsung terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Perda ini mengatur aspek kuantitas, kualitas, dan harga penyediaan listrik agar sesuai kebutuhan masyarakat. Selain itu, regulasi ini juga membuka peluang pemanfaatan energi lokal di Sumbar.
“Sumbar kaya dengan potensi energi berupa sungai, bendungan, panas bumi, energi surya, angin, hingga biomassa. Perda ini mengatur pemanfaatan sumber energi tersebut, sehingga kita tidak hanya bergantung pada PLN,” jelas Erick.
Lebih lanjut, Erick Hamdani menegaskan bahwa Perda Ketenagalistrikan juga mengakui peran masyarakat hukum adat dalam proses pembangunan infrastruktur listrik. Hal ini penting agar hak-hak tradisional tetap terlindungi.
“Perda ini mengatur keterlibatan masyarakat hukum adat, sehingga pembangunan listrik tidak mengabaikan hak tradisional yang dimiliki masyarakat,” tambahnya.
Kepastian Hukum Bagi Investasi
Selain menjamin akses masyarakat, Perda Ketenagalistrikan juga menjadi dasar hukum yang memberikan kepastian bagi dunia usaha. Dengan adanya regulasi tersebut, peluang investasi di sektor kelistrikan di Sumbar dapat semakin terbuka.
“Perda ini memberikan kepastian hukum bagi investasi dan badan usaha, sehingga bisa mempercepat pembangunan, memperluas jaringan listrik, sekaligus mengurangi ketergantungan pada APBD,” ungkap Erick.
Sosialisasi Perda ini, menurut Erick, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan kelistrikan di Sumbar.
Ia menegaskan, dengan adanya dasar hukum yang kuat, Pemprov Sumbar bersama DPRD memiliki pijakan yang jelas untuk memperluas jaringan listrik. Hal ini juga menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung pembangunan daerah, terutama di kawasan pedesaan dan wilayah terpencil yang selama ini belum sepenuhnya teraliri listrik.
“Perda Ketenagalistrikan ini harus dipahami bersama, karena listrik bukan hanya soal penerangan, tetapi menyangkut pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat secara luas,” tutup Erick Hamdani.(wrd)
Editor : Hendra Efison