PADEK.JAWAPOS.COM-Diduga lakukan tindak pidana pornografi, salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Padangpanjang dipolisikan, Selasa (25/11).
Berdasarkan informasi yang beredar, oknum berinisial DR (42) dilaporkan salah seorang penghuni kos-kosan milik terlapor berinisial RI (21), yang menjadi korban dugaan kejahatan pornografi.asn pemko padang
Perbuatan bejat yang dilakukan DR, yakni merekam RI saat mandi melalui unit kamera CCTV yang terhubung ke handphone milik terlapor.
Kapolres Padangpanjang AKBP Kartyana Widyarso melalui Kasat Reskrim Iptu Ary Andre Jr membenarkan kejadian tersebut.
DR saat ini telah ditangkap jajaran Satreskrim Polres Padangpanjang, sehari setelah pemberitaannya gempar di media sosial.
DR memasang CCTV di kamar mandi di sebuah kost puteri di kawasan Kelurahan Guguk Malintang Kecamatan Padangpanjang Timur.
Ary Andre menerangkan Kejadian berawal ketika pelapor RI, mendapat informasi dari temannya yang pernah kost di TKP melalui Chat WA yang mengatakan bahwa di kamar mandi kos pelapor terpasang CCTV oleh pelaku.
Merasa penasaran, keesokan harinya korban RI mengecek ke kamar mandi tersebut dan ternyata benar ada CCTV yang di pasang pelaku di bagian atas kamar mandi tersebut.
“Tidak senang atas tindakan pelaku korban pun segera memberitahukan kepada rekan tekan lainnya atas perihal tersebut sehingga menemui pelaku,” ungkap Andre.
Karena saat itu pelaku mengelak, korban tidak menerima dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Padangpanjang pada Senin (24/11) malam dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan.
“Saat pemeriksaan, pelaku mengakui dan menyimpan rekaman CCTV itu di handphone miliknya. Dari dua orang korban, saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan apakah masih ada korban berikutnya.
Kepada penyidik, pelaku DR mengakui perbuatan nya yang mana CCTV tersebut di pasang sendiri pada tanggal 16 oktober 2025
Saat ini pelaku bersama barang bukti 1 unit CCTV berwarna hitam dan dua unit handphone milik pelaku dengan jenis Samsung A54 dan Oppo f11 pro telah diamankan.
“Kepada pelaku di kenakan pasal Pasal 35 jo pasal 29 UU No. 44 thn 2008 ttg Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tutup Andre.
Informasi lainnya yang beredar di lapangan, terlapor DR saat ini tengah menjabat salah satu Kabid di BPBD dan merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Camat Padangpanjang Timur kota setempat. (wrd)
Editor : Novitri Selvia