PADEK.JAWAPOS.COM-Sidang lanjutan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari, dengan terdakwa Indra Septiarman alias Indragon, berlangsung di Pengadilan Negeri Pariaman, kemarin. Agenda sidang kali ini, memeriksa saksi dari lingkaran pertemanan Indragon.
Saksi yang dihadirkan yaitu dua orang. Yakni Muhamad Jailani, 34, dan M. Heru Syahputra, 21. Keduanya merupakan saudara sekaligus teman sehari-hari Indragon. Dalam sidang pemeriksaan saksi ini, Muhamad Jailani alias Dani, menjadi saksi pertama yang diperiksa.
Dani dinilai paling banyak mengetahui gelagat Indragon di hari kejadian, lantaran dirinya menyaksikan langsung sikap Indragon di hari Nia dinyatakan hilang, yakni pada Jumat (6/9/2024). Sebab, saat itu Dani membeli gorengan Nia bersama dengan Indragon.
“Iya yang mulia, saya membeli gorengan Nia di hari itu. Saat itu, sekitar pukul 6.08,” ungkap Dani saat diminta Hakim Ketua, Dedi Kuswara, memintanya menjelaskan secara detail kejadian pada Jumat (6/9/2024) tersebut.
Saat Nia singgah di kedai Dani, Indragon tengah membelikan pulsa di konter yang berada di sebelah kedai Dani tersebut. “Saya yang menyuruhnya membeli pulsa. Ya, untuk pulsa HP saya yang mulia. Sebab si In ini memang sering saya suruh. Kadang menyapu-nyapu kalau sedang di kedai atau belanja ke pasar,” jelasnya.
Setelah membelikan pulsa, sambungnya, Indra kembali ke kedainya. Kala itu, Dani yang sedang belanja gorengan Nia, ikut menawari Indra gorengan tersebut. “Saat saya tawarinya dia (Indragon) kaget. Dia seperti terpaku melihat Nia,” ujarnya.
“Ya, dia ikut makan saat saya tawarkan. Kalau tidak salah dua biji gorengan. Saat itu saya membeli gorengan Nia Rp 10 ribu. Nia masih ada di sana,” sambung Dani.
Saat mereka selesai belanja gorengan, tambah Dani, Nia pun pergi. Namun Dani mengaku tidak mengetahui ke mana arah Nia, lantaran dirinya memberi makan kucing. “Kalau yang biasa saya lihat selama ini, Nia itu arahnya dari atas ke bawah (arah Bukittinggi ke Padang, red),” katanya.
Termasuk arah Indragon, Dani juga mengaku tidak mengetahui setelah pergi dari kedainya selang beberapa menit perginya Nia. “Saya hanya lihat dia (Indragon) modar-mandir di depan saya. Tapi tidak lihat kalau dia pergi ke arah Nia pergi,” katanya.
Menyangkut Indragon masuk ke ruang belakang kedainya untuk mengambil tali dan pisau, Dani pun mengatakan tidak mengetahuinya. Alasannya karena tidak melihat Indragon membawa apapun saat keluar dari kedainya.
“Saya tidak curiga sama dia, makanya saya tidak bertanya ataupun memeriksanya yang mulia,” jawab Dani saat ditegaskan oleh hakim ketua untuk jujur dan jelas dalam memberikan keterangan.
Hal ini lantaran Dani dalam BAP menjelaskan serangkaian gelagat mencurigakan dari Indragon. Salah satunya soal terpaku memandang Nia dan bersikap gelisah dengan modar-mandir.
Terlibat Kasus dan Penasaran
Dani adalah saudara sepersukuan dengan Indragon. Selain menjadi saksi, ia juga terlibat atas tindakan pencurian yang dilakukan oleh Indragon. Yakni bertindak membantu menjualkan mesin pompa air yang dicuri Indragon bersama dengan M. Heru Syahputra.
“Saya hanya membantu menjual. Saya diberi Rp 50 ribu dari hasil penjualan mesin pompa air itu,” ungkap Dani.
Tidak hanya itu, ternyata dalam kasus pembunuhan Nia, Dani juga terseret lantaran telah menghalangi kerja pihak kepolisian. Yakni dengan memberikan informasi kepada Indragon bahwa dirinya tengah dicari polisi.
Hal itu yang membuat Indragon kabur hingga cukup lama ditemukan pasca-dugaan pembunuhan dan pemerkosaan diduga kuat dilakukan olehnya.
Fakta mengejutkan dalam persidangan juga disampaikan oleh Dani, ternyata Indragon sempat bertanya tentang Nia kepadanya. “Jadi kami sudah tiga kali membeli gorengan Nia ini. Sebelumnya Indra sempat bertanya siapa Nia dan dimana tinggalnya. Saya bilang dia tinggal dekat kuburan. Hanya itu,” jelasnya.
Ia pun mengatakan tidak mengetahui maksud Indra bertanya hal itu. “Saya tidak terpikir apa tujuannya. Makanya saya tidak curiga,” kata Dani. (apg)
Editor : Novitri Selvia