PADEK.JAWAPOS.COM-Diana Pratama Rusdi, 29, kakak kandung dari almarhumah Siska Oktavia Rusdi, menyuarakan harapan agar tersangka Satria Jhuwanda Putra alias Wanda, 25, dijatuhi hukuman seberat-beratnya atas tindakan keji yang menghilangkan nyawa adiknya.
Selain Siska Oktavia Rusdi, Wanda juga diduga membunuh Adek Gustiana dan Septia Adinda. Untuk Siska Oktavia Rusdi dan Adek Gustiana, jasad mereka ditemukan pihak kepolisian di dalam sumur tempat tingga Wanda.
“Kami bersyukur polisi telah menetapkan dia sebagai tersangka. Kami berharap proses hukum ini terus dilanjutkan hingga tuntas,” ujar Diana, Senin (23/6).
Namun, ia agak meragukan, Wanda bertindak seorang diri, seandainya pembunuhan terhadap adiknya dan Adek Gustiana dalam waktu bersamaan.
“Sebab, membunuh orang dalam waktu bersamaan itu tidak masuk akal. Karena itu, kami minta agar kasus ini diusut tuntas. Kami percaya masih ada pelaku lain yang terlibat,” hematnya.
Diana meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal kepada pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami ingin keadilan untuk adik kami. Semoga dengan hukuman yang setimpal, adik kami bisa tenang di alam sana,” katanya dengan nada haru.
Tragedi ini tidak hanya menyisakan duka, tetapi juga berdampak pada kondisi kesehatan keluarga. Ibunya meninggal di hari penggalian sumur di rumah Wanda. Sekarang, nenek korban, Ani, dilaporkan mengalami stroke setelah menerima kabar bahwa cucunya dibunuh.
Menurut Diana, sang nenek sebelumnya memang sudah sakit-sakitan karena terus memikirkan hilangnya Siska.
“Iya, nenek kami mengalami stroke. Sebelumnya beliau memang sudah sakit-sakitan karena terus memikirkan hilangnya Siska. Lalu setelah dapat kabar kalau ibu dan Siska meninggal dunia, kondisinya semakin menurun dan akhirnya mengalami stroke,” tutur Diana.
Saat ini, keluarga tengah berupaya melakukan pengobatan dan terapi bagi sang nenek yang kondisinya semakin memburuk.
“Sekarang nenek sedang menjalani pengobatan dan terapi juga. Beliau tidak bisa berjalan, dan setelah mendengar kabar duka ini, kondisi kesehatannya semakin memburuk,” jelas Diana.
Tidak saja pihak keluarga Cika, keluarga Septia Adinda juga sempat mengungkapkan kecurigaannya bahwa tersangka tidak melakukan tindakan pembunuhan dan mutilasi seorang diri.
“Kami ragu ini dilakukan tersangka sendirian. Tapi, kita lihat saja dan serahkan proses kepada pihak kepolisian,” ungkap Dasrizal, ayah Septia Adinda.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Padangpariaman AKP AA Reggy menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Wanda dilakukan setelah pihaknya menggelar perkara dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.
“Sudah tersangka,” tegas Iptu Reggy di Mapolres Padangpariaman, Minggu (22/6). Atas perbuatannya, Wanda terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya adalah pidana mati. (apg)
Editor : Novitri Selvia