Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Tak Ada Ampun, Kafe Ilegal Ditindak Tegas

Aris Prima Gunawan • Selasa, 24 Juni 2025 | 13:30 WIB

BERSIH-BERSIH: Tim gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri menyegel sejumlah kafe tanpa izin yang beroperasi di luar jam hiburan malam di Batang Anai, Minggu malam (22/6).(SATPOL PP PADANGPARIAMAN)
BERSIH-BERSIH: Tim gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri menyegel sejumlah kafe tanpa izin yang beroperasi di luar jam hiburan malam di Batang Anai, Minggu malam (22/6).(SATPOL PP PADANGPARIAMAN)

PADEK.JAWAPOS.COM-Pemerintah Kabupaten Padangpariaman mengambil langkah tegas terhadap maraknya kafe ilegal yang melanggar aturan jam operasional malam.

Bupati Padangpariaman, John Kenedy Azis (JKA), menginstruksikan penutupan seluruh tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin resmi serta melanggar batas waktu operasional yang wajar.

Instruksi tersebut merupakan hasil dari rapat koordinasi lintas sektoral yang digelar di Pendopo Bupati, Minggu (22/6). Rapat tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, niniak mamak, alim ulama, serta perwakilan dari Polres Padangpariaman dan Kodim setempat.

“Mendengar keluhan masyarakat terkait maraknya kafe yang beroperasi di luar jam kewajaran, kami sepakat untuk bertindak. Mulai malam ini, seluruh kafe yang tidak memiliki izin resmi kami tutup,” tegas JKA usai memimpin rapat.

Menurut JKA, pemerintah daerah sebelumnya telah memberi kesempatan kepada para pemilik usaha hiburan malam untuk mengurus perizinan serta menyesuaikan jam operasional. Namun, imbauan itu banyak yang tidak diindahkan.

“Kita sudah beri peringatan, tapi masih banyak yang bandel. Maka mulai malam ini, tidak ada negosiasi lagi,” ujarnya dengan nada tegas.

JKA juga memberikan peringatan keras kepada siapa pun yang terbukti membekingi aktivitas ilegal ini, termasuk dari unsur aparat. Ia menekankan bahwa penertiban dilakukan demi menyelamatkan generasi muda dari pengaruh negatif lingkungan.

“Tidak ada rasa takut. Dengan dukungan penuh dari TNI dan Polri, semua ini kita lakukan demi ketertiban bersama,” imbuhnya.

Sebagai tindak lanjut dari instruksi bupati, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Padangpariaman langsung melancarkan operasi gabungan bersama TNI dan Polri pada Minggu malam (22/6) pukul 23.30 di Kecamatan Batang Anai.

Sebanyak 65 personel diturunkan dalam operasi ini, terdiri dari 45 anggota Satpol PP, 10 personel Polres Padangpariaman, dan 10 personel dari Koramil. Tim gabungan menyisir sejumlah titik rawan, terutama di kawasan Pasar Grosir Kasang dan sekitarnya.

Hasilnya, sebanyak 15 tempat hiburan malam tanpa izin berhasil disegel. Rinciannya, 12 di antaranya berada di sekitar Pasar Grosir Kasang, satu kafe karaoke di kawasan Taman Woles, satu di Bintuangan, dan satu lagi di Sungaibuluah.

Selain menyegel tempat usaha, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa minuman beralkohol golongan A dan B. Dua orang perempuan yang diduga bekerja sebagai pemandu lagu turut diamankan untuk dimintai keterangan.

Keduanya berinisial YS, 36, warga Korong Kampungapa, Sungaibuluah, dan DG, 31, warga Lubukbaja, Kota Batam. Mereka langsung dibawa ke Mako Satpol PP di Lubuk Alung untuk proses pendataan lebih lanjut.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Padangpariaman, Rifki Monrizal, menyatakan bahwa operasi berjalan tertib tanpa perlawanan berarti dari pelaku usaha.

“Mohon dukungan dan doa dari seluruh masyarakat. Ini semua demi menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari pengaruh negatif,” ujar Rifki.

Pihaknya memastikan bahwa operasi serupa akan terus digelar secara berkala sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. (apg)

Editor : Novitri Selvia
#kafe ilegal #John Kenedy Azis #Satpol PP dan Damkar Padangpariaman