Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Tarok City Padangpariaman Memanas Lagi

Aris Prima Gunawan • Selasa, 2 September 2025 | 11:00 WIB
PROTES: Masyarakat Nagari Kapalohilalang melakukan aksi di depan Kantor Bupati Padangpariaman, kemarin. Mereka menuntut Bupati Padangpariaman menangguhkan SK peruntukan lahan pembangunan Yonkes.
PROTES: Masyarakat Nagari Kapalohilalang melakukan aksi di depan Kantor Bupati Padangpariaman, kemarin. Mereka menuntut Bupati Padangpariaman menangguhkan SK peruntukan lahan pembangunan Yonkes.

PADEK.JAWAPOS.COM-Ratusan masyarakat Nagari Kapalohilalang, Kecamatan 2x11 Kayutaman, meminta agar Bupati Padangpariaman agar menangguhkan Surat Keputusan Bupati Padangpariaman Nomor 203/KEP/BPP/2025, yang diterbitkan tanggal 26 Mei 2025.

Pasalnya, keputusan disebut tidak diawali dengan musyawarah, dan menyangkut hajat hidup warga di sana.

Surat Keputusan (SK) Bupati Padangpariaman itu menyangkut penetapan peruntukan dan penggunaan tanah negara untuk pembangunan Batalyon Kesehatan Pangdam I Bukit Barisan di Korong Tarok. Luas lahan yang diperuntukkan yaitu 55 hektare (ha).

Masyarakat pun mengatakan bahwa kebijakan itu merembet hingga terdampaknya sejumlah rumah warga apabila dilakukan pembangunan. Selain itu, mereka menilai pembangunan batalyon kesehatan (Yonkes) tidak tepat dekat dengan pemukiman masyarakat.

“Kami meminta pertanggungjawaban penuh dari bupati, karena kebijakan yang dikeluarkan tanpa koordinasi dengan masyarakat. Tiba-tiba, sudah datang saja anggota TNI ke tempat kami menyampaikan untuk membangun Yonkes,” ujarnya.

Padahal, sambungnya, masih terdapat permasalahan lama di Tarok City yang belum selesai menyangkut ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak pembangunan.

“Dulu masyarakat kami bertani, berkebun di sana. Dilakukan pembabatan lahan, dan akhirnya mereka hilang mata pencarian. Tidak ada ganti rugi,” tegasnya.

Sekarang, kondisi diperparah dengan terbitnya SK peruntukan pembangunan Yonkes. Menurutnya, kebijakan itu bisa memicu konflik baru di masyarakat. Bahkan, masyarakat bisa berbenturan dengan prajurit di lapangan yang menjalankan tugas mereka.

“Kami tidak menolak pembangunan di Tarok City. Namun, harus dilakukan musyawarah agar tidak ada masyarakat yang dirugikan. Misalnya lahan untuk Yonkes ini, ada rumah warga di dalamnya. Dan kami yakin itu tidak akan diganti rugi,” hematnya.

“Kecemasan warga itu bukan tidak beralasan. Pembukaan jalan Tarok City yang memakan lahan sekitar 40 ha, itu tidak ada ganti rugi ke masyarakat sampai sekarang. Padahal, banyak yang bergantung hidup di sana,” tukasnya.

Sedangkan tokoh masyarakat, Akmal Usman, yang ikut mengkoordinir aksi itu menegaskan bahwa masyarakat tidak pernah menolak pembangunan kawasan pendidikan di Tarok City. Termasuk dengan pembangunan Yonkes.

“Namun, untuk Yonkes ini sangat disayangkan tidak ada musyawarah dengan masyarakat. Bangunlah Yonkes itu, tapi pastikan tidak ada imbas ke masyarakat. Ini tidak, banyak rumah penduduk di dalamnya,” tegas Akmal.

Untuk itu, menurutnya lebih baik Bupati Padangpariaman menangguhkan SK yang sudah diterbitkan pada Mei 2025. Lalu dilakukan kajian ulang peruntukan lahan guna pembangunan Yonkes di Tarok City tersebut.

Tidak ada Penyelesaian

Bupati Padangpariaman John Kenedy Azis (JKA) yang menghadapi langsung warga tersebut di depan Kantor Bupati Padangpariaman, menjelaskan bahwa SK peruntukan lahan untuk pembangunan Yonkes itu, sudah ada tahun 2021. “Saya mengeluarkan SK Mei 2025 untuk menegaskan SK 2021,” ujarnya.

Katanya, setiap keputusan pasti ada pro dan kontra. Ada yang memperjuangkan, ada pula yang tidak. “Kalau dibilang saya tidak berdiskusi dengan niniak mamak dan masyarakat, saya juga tidak setuju. Mungkin yang diskusi dengan saya itu tidak ada bapak/ibu yang hadir hari ini. Makanya, saya katakan ada yang suka ada yang tidak,” jelasnya.

“Dan sekarang saya bertemu dengan yang tidak suka. Yang suka itu mungkin lebih banyak dari yang hadir sekarang. Jadi saya bingung di mana kita harus berdiri. Ini bukan saya yang menggagas dari awal. Tapi sejak 2015. Ada beberapa sertifikat di tanah itu,” sambungnya.

JKA menegaskan, Bupati Padangpariaman tidak bisa melepas atau menangguhkan SK yang sudah diterbitkan. Sebab tanah itu tidak lagi milik Pemkab Padangpariaman, tapi sudah ada alas haknya dalam bentuk sertifikat tanah masing-masing lembaga penerima SK itu.

“Untuk ganti rugi bukan lagi urusan Pemkab Padangpariaman, tetapi hak yang memakai tanah. Saya jujur tidak bisa mencabut SK itu. SK itu sudah berubah jadi sertifikat tanah. Ada mekanisme hukum dalam penyelesaiannya,” tegas JKA.

Jika memang masyarakat memiliki bukti kuat lainnya menyangkut tanah di Tarok City, ia mempersilahkan mengirimkan bukti itu ke Pemkab Padangpariaman. “Nanti tentu kita lakukan kajian. Apakah bukti itu benar,” tukasnya.

Wali Nagari Kapalohilalang Hendrizal menegaskan, tidak pernah ada musyawarah dengan masyarakat menyangkut lahan 55 ha untuk pembangunan Yonkes.

“Jadi saya juga bingung, siapa masyarakat yang kata pak bupati setuju yang beliau ajak bermusyawarah. Saya tidak pernah, begitupun wali korong dan niniak mamak,” jelasnya.

Baca Juga: SMP Negeri 30 Padang: Guru Hebat, Siswa Kuat dengan Tiga Kunci Abad 21

Hendrizal menegaskan lagi bahwa masyarakatnya terlebih Pemerintahan Nagari Kapalohilalang tidak pernah menolak pembangunan.

Banyak buktinya di nagari itu telah dibangun. Termasuk kawasan Tarok City. “Ini kan masalahnya tidak ada musyawarah, sementara ada masyarakat yang akan terdampak. Itu saja,” tukasnya. (apg)

Editor : Novitri Selvia
#John Kenedy Azis #Pemkab Padangpariaman #Tarok City #Pembangunan Yonkes