PADEK.JAWAPOS.COM-Polres Padangpariaman melalui Satresnarkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan minuman keras (miras), di Markas Komando (Mako) Polres Padangpariaman, kemarin.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kapolres Padangpariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, serta disaksikan oleh berbagai unsur lintas instansi.
Di antaranya Dandim 0308 Pariaman Letkol Inf. M. Nurman Setiani, perwakilan Pengadilan Negeri Pariaman Panitra, Arifin, BNNP Sumbar, Siwastati Maidi Pratama, Kadinkes Padangpariaman, dr. Engga Lift Irwanto, Kejari Pariaman, Zetri, Kabid PPUD Pol PP Damkar, Oktavihandra, perwakilan Pemkab Padangpariaman, Panca Fidia, serta personel jaga unit (PJU) Polres Padangpariaman.
AKBP Ahmad Faisol Amir menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh pihak yang ikut menyaksikan proses pemusnahan barang bukti.
Ia menegaskan bahwa keterlibatan lintas instansi mencerminkan soliditas dan sinergi dalam menangani kejahatan, khususnya narkotika.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja kering seberat 26,842 kilogram serta minuman keras sebanyak 409 botol dari berbagai merek dan jenis.
Seluruh barang bukti tersebut telah melalui tahapan pemeriksaan dan pendataan sesuai ketentuan hukum sebelum dimusnahkan.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran ganja yang berhasil diamankan merupakan hasil kerja panjang selama satu tahun, sejak awal 2025.
Proses pengungkapan dilakukan secara bertahap dengan menelusuri informasi dan memperkuat koordinasi antar unsur terkait.
“Alhamdulillah, di akhir tahun 2025 kita berhasil mengamankan ganja dan minuman keras dalam jumlah yang signifikan. Kedua jenis barang bukti ini akan dimusnahkan secara bersama-sama dengan seluruh pihak terkait sehingga tidak ada lagi kemungkinan untuk beredar kembali ke masyarakat,” ucap Faisol –sapaan Kapolres.
Pada triwulan terakhir 2025, sambungnya, Polres Padangpariaman juga berhasil mengamankan tiga tersangka yang terlibat dalam tindak pidana peredaran ganja di kawasan Bandara Internasional Minang Kabau.
Keberhasilan tersebut, menurut Kapolres, tidak terlepas dari kerja sama intensif dengan berbagai pihak.
“Kemajuan penyidikan ini berkat kerja sama yang solid dengan Kapolsek, rekan-rekan di bandara, Bhabinsa, dan Bhabinkamtibmas yang bertugas di Bandara Internasional Minang Kabau. Dengan demikian, peredaran narkoba yang mencoba melintasi wilayah Padangpariaman bisa kita cegah dan amankan,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Keamanan Bandara Internasional Minang Kabau, Aries Darta, menyampaikan bahwa sinergi dengan Polres Padangpariaman telah terjalin dengan baik sepanjang satu tahun terakhir.
Setiap ditemukan indikasi pengiriman ganja kering melalui jalur kargo, pihak bandara langsung berkoordinasi dengan kepolisian untuk proses identifikasi dan penanganan lanjutan.
“Berkat koordinasi yang erat, kita berhasil menggagalkan pengiriman ganja sebanyak kurang lebih 26 kilogram. Pihak polres juga telah melakukan pengembangan penyidikan yang menghasilkan beberapa tersangka terkait jaringan peredaran ganja kering melalui jalur bandara,” ujar Aries Darta.
Ia menambahkan, selama kurun waktu satu tahun tercatat sekitar 16 kali upaya pengiriman ganja yang berhasil digagalkan.
Modus yang digunakan pelaku umumnya serupa, yakni memanfaatkan jasa pengiriman barang atau kargo melalui bandara. Proses pemeriksaan dilakukan menggunakan mesin deteksi serta pemeriksaan fisik secara teliti terhadap barang kiriman. (apg)
Editor : Novitri Selvia